butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo- Kembali, persoalan PAW Wabup Kabupaten Gorontalo ternyata masih terus bermasalah. Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam rangka melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Aturan Perundang-undangan oleh Bupati Kabupaten Gorontalo, terkait dengan Surat Pengusulan Calon Wakil Bupati Ke DPRD pada Januari silam.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabgor Chamdi Mayang menjelaskan, mekanisme pengusulan Wabup tersebut sudah sejak awal dinilai keliru.
“kenapa baru bulan ini kami sampaikan, karena setelah kami ketahui ternyata proses sudah tahapan pemilihan panitia memintakan kelengkapan dokumen kepada calon dalam surat itu. Padahal, Per Januari juga setelah surat Bupati masuk, kami sudah mengajukan Surat Keberatan.” Jelas Chamdi.
Chamdi juga mengungkapkan, bahkan pada Rapat paripurna Demokrat dengan tegas menolak Surat Bupati, dan meminta kepada DPRD untuk tidak melanjutkan prosesnya, karena sejak awal tahapan sudah salah.
“Kenapa kami nyatakan salah, karena menurut Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2 tentang Pilkada jelas sekali menyatakan bahwa proses pengisian ini dilakukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik melalui Bupati.” Ungkap Chamdi
“Yang terjadi dalam Surat Bupati adalah dia mengakui UU itu benar,
tetapi pada poin selanjutnya dia menyatakan dengan ini Bupati mengusulkan 2 nama. Padahal, pada poin 8 dari 10 poin menyatakan masih ada 3 nama yakni satu dari PPP dan dua dari Demokrat. Itu yang membuat kami keberatan, dan itu menurut kami itu adalah pelanggaran.” Tambahnya Lagi
Selain itu, Pihaknya menduga ada pelampauan wewenang yang dilakukan oleh Bupati berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 sampai Pasal 20.
“Langkah yang kami ambil memenuhi ketentuan perundangan, Bahkan perlu dicatat bahwa Nelson Pomalingo adalah orang yang diusung oleh Demokrat sampai menjadi Bupati, dan sampai hari ini kami masih resmi menjadi partai pengusung bersama PPP. Untuk itulah kami wajib menjaga marwah seorang Bupati, jangan sampai dia terperosok terlalu jauh melangkahi aturan.” Tutup Chamdi
Sementara itu, Ketua Ombdusman Perwakilan Prov.Gorontalo Alim Niode menjelaskan, dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Nomor 37 Tahun 2008 ada ketentuan semua bentuk yang terkait dengan pelanggaran aturan termasuk dugaan melampaui wewenang adalah Domain Ombudsman yang dengan istilah teknis disebut Mal Adminsitrasi.
“Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Demokrat terkait dengan pengusulan nama calon wabup di Kabgor, saya kira bagian dari domain kami untuk mengkaji dan akan ditindak lanjuti dengan segera. Karena ini terkait dengan pencalonan yang waktunya sudah makin dekat.” Jelas Alim
Alim juga menambahkan, pihaknya belum bisa menjanjikan seperti apa hasilnya. Namun, pastinya akan segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan.
“Kami akan pelajari dulu dengan segera, data-datanya sudah disampaikan dengan lengkap bersama penjelasannya. Setelah itu kami akan tetap memberikan informasi apa yang akan dilakukan oleh Ombudsma terkait laporan ini.” Tutup Alim. (B1)