Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan penyalahgunaan pemberian kredit Investasi dan modal kerja dari PT. Bank SulutGo Cabang Limboto kepada Pada Debitur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Gorontalo Supriyadi Selasa, (14/07/2020)
Para tersangka tersendiri antara lain atas nama AI sebagai direktur PT PSB, tersangka atas nama MJM sebagai pimpinan UD AP dan tersangka atas nama SMD sebagai pimpinan UD F.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa proses pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank Sulutgo Cab Limboto tersebut melanggar ketentuan pedoman pemberian kredit dan ketentuan lainnya, yang akhirnya kredit tersebut macet dalam kolektibilitas 5.
Kepada Butota, Dr. Supriyanto, S.H. menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik akan secara maksimal mendalami anatomi perkara tersebut.
“Dan sudah barang tentu juga akan mengumpulkan Alat bukti lain yang belum didapatkan saat penyidikan sebelum penetapan tersangka.” Tutur Pria yang akrab disapa Supri itu.
Supriyanto juga menyampaikan, terkait dengan apakah tersangka akan ditahan atau tidak masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Karena yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan adalah penyidik, kemudian penyidik akan melaporkan kepada kami sebagai pimpinan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak semua tergantung syarat subyektif dan obyektif terpenuhi atau tidak.” Jelas Supriyanto
Selain itu, Supriyanto menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo, Kerugian Negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut mencapai puluhan milyar rupiah.
” Setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan kurang lebih Rp. 22.489.280.000. Jika berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya ada Pihak-pihak yang punya peran dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan mereka akan kita proses.” Ungkap Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, telah menargetkan perkara ini secepatnya dapat segera selesai dalam waktu 2 sampai 3 Bulan Kedepan.
“Kami bersama tim penyidik sudah rapat, akan berupaya dan berharap perkara bisa tuntas dan dilimpahkan ke Pengadilan, Intinya kami berupaya secepat mungkin bisa mendapatkan kepastian hukum.” Ungkap Supriyanto.
Diakhir penjelasannya, Supriyanto mengatakan, Para tersangka terancam dengan pidana minimal 4 Tahun dan maksimal eumur hidup.
“Kalau kita sangkakan berdasarkan pasal 2 ayat 1 pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun atau Seumur hidup termasuk denda. Kalau Pasal 3 Minimal 1 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup termasuk denda.” Tutup Supriyanto. (B2)