butota.id (Daerah) Kabupaten Boalemo – Sepertinya keluarga Almarhum Awis Idrus, korban penganiayaan Darwis Moridu pada Tahun 2010 silam, merasa tidak terima terkait penandatangan pernyataan tidak keberatan yang ditanda tangani orang tuanya. Pasalnya, penandatanganan surat tidak keberatan itu tidak diketahui oleh saudara-saudara Almarhum.
Kaka Korban Riyanto Idrus, mengatakan bahwa orang tuanya diundang ke kejaksaan Tinggi dan telah menandatangani Pernyataan tidak keberatan lagi terkait kejadian tersebut. Kata Riyanto, dirinya tidak mengetahui proses penandatanganan tersebut.
“Saya datangi orang tua saya, karena saya tidak mengetahui mereka kesana, saya juga mempertanyakan apa yang di tanyakan disana, dan kata ibu saya, semua sudah diselesaikan dengan menandatangani pernyataan tidak keberatan lagi sebanyak 7 lembar,” Jelas Riyanto.
Selain Orang tuanya, istri korban juga turut menandatangani pernyataan tersebut. Padahal menurut Riyanto, Istri Almarhum Saudaranya sudah tidak ada hubungan keluarga lagi, karena sudah menikah lagi dan telah memiliki anak. Sehingga Kata Riyanto, dia (Istri Korban,red) tidak ada sangkut paut dengan keluarga.
” Saya dan beberapa adik saya ini kan tidak sempat tanda tangan disitu, jadi saya berhak keberatan. Harapan saya, demi penegakkan hukum, biarkan proses ini tetap dilanjutkan. Saya sebagai kakak (dari,red) korban, yang ungkit sekarang ini bukan lagi keluarga, tapi hukum yang menuntut,” Tutup Riyanto Idrus.
Sementara itu, ketiga saudara kandung Awis Idrus yaitu Riyanto Idrus, Hartin Idrus, dan Aspan Idrus telah membuat surat pernyataan keberatan dan meminta kejaksaan Tinggi untuk tetap memproses kasus itu.
Adapun isi Surat Pernyataan Keberatan itu di tujukan kepada Kepala Kejaksaan TInggi Gorontalo, agar terus memproses kasus yang telah menyebabkan saudaranya meninggal dunia. Ketiga saudara Almarhum korban penganiayaan itu berharap agar penanganan perkara tersebuta mendapat kepastian hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku. (B1)