butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Penguasaan lahan dan Peralatan di Pelabuhan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, disoroti LSM Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (Spak).
Arif Rahim, kepada butota mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi berkaitan dengan terjadinya praktek monopoli. Menurut Arif, hasil temuannya akan terus ditelusuri hingga kepada para pihak yang terlibat.
” Hasil investigasi kami di Pelabuhan Anggrek, ditemukan ada beberapa hal yang akan kami tindak lanjut dan akan ditelusuri kepada pihak berkompoten baik KUPP Anggrek maupun di Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Kepelabuhanan serta kepada para pihak yaitu perusahaan Mitra Kerja KUPP Anggrek,” Kata Arif.
Lebih lanjut, Arif memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya dugaan monopoli di pelabuhan anggrek. Selain itu, lokasi yang dijadikan depo peti kemas disisi timur pelabuhan anggrek ini, diduga tidak berijin.
” Kami melihat kegiatan usaha Depo Peti Kemas tidak Berizin, tepatnya disisi Timur Pelabuhan Anggrek terdapat areal yang luasnya kurang lebih 2 Ha. Sejak tahun 2012 telah di jadikan DEPO PETI KEMAS, saat kami melakukan investigasi di tempat tersebut terdapat tumpukan ratusan Peti Kemas yang bertuliskan MERATUS. Ternyata yang menjadi lokasi Depo peti kemas tersebut adalah areal yang berada di bawah penguasaan PT. TITIAN LABUAN ANUGERAH (PT. TLA) dan diklaim merupakan BUP (Badan Usaha Pelabuhan),” Lanjut Arif.
Arif menambahkan bahwa disetiap kedatangan kapal Peti Kemas milik PT. Meratus Line di pelabuhan Anggrek Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang menjadi mitra kerjanya dalam melakukan Bongkar Muat Peti Kemas adalah PBM PT. TINELO LIPU ANUGERAH (PT. TLA).
Direktur PT. TLA (Titian Labuan Anugerah) dan PBM PT TLA (Tinelo Lipu Anugerah)
” Ternyata Direktur Kedua Perusahaan tersebut adalah orang yang sama, Sehingga dengan beberapa temuan seperti pengusaan fasilitas lahan dan peralatan yang sifatnya strategis untuk menunjang oprasional Bongkar/Muat Barang di pelabuhan oleh salah satu perusahaan yang berakibat tertutupnya akses perusahaan lain, yang secara kharfiahnya dapat memanfaatkan fasilitas dan peralatan dalam kegiatan yang sama di pelabuhan Anggrek adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri adanya dugaan monopoli oleh salah satu perusahaan dan/atau group usaha,” Tegas Arif. (B1)