butota.id (daerah) Kabupaten Gorontalo – Kedatangan Masa Aksi ini terkait Lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini tidak ada kepastian dari Pemerintah kabupaten Gorontalo, Selasa (22/07/2020).
Kepada Butota.id, Kordinator masa aksi Ramli Hasan mengatakan bahwa Aksi Unras tersebut sebagai bentuk akumulasi kekecewan warga terhadap kinerja Pemerintah Daerah Gorontalo yang terlalu lama menjanjikan untuk memyelesaikan proses redistribusi lahan HGU.
“Lahan HGU yg ada di kecamatan Dungaliyo seluas 3 Pantango atau 53 hektar, Keputusan terakhir yang di rekomendasikan oleh komisi I yang berujung kepada Surat Pemkab Gorontalo yang di layangkan melalui Pemerintah kecamatan Dungaliyo Nomor:300/K.Dgly/140/IV/2020.” Jelas Ramli.
“Bahwasanya di Lokasi HGU tersebut d disterilkan dikosongkan,sambil menunggu keputusan dari Pemkab.Tetapi kenyataannya, warga melihat adanya aktifitas di lahan tersebut.” Tutur Ramly.
Tidak hanya itu, Ramli meminta sikap tegas dari Pemerintah Kabgor dalam hal ini Bupati, untuk mengeksekusi tanaman di atas lahan tersebut.
“Apabila Pak Bupati tidak berani mengeksekusi, maka kami masyarakat akan turun langsung, dengan segala resiko dan konsekuensi yang akan kami terima.” Tegas Ramli.
Dirinya juga menuturkan, bahwa adanya transaksi yang tidak beralasan di Lahan HGU yang ada di Kecamatan Dungaliyo.
“Artinya Dasar penguasaan lahan seperti yang mereka sampaikan, bahwa mereka menerima gadai dan jual beli. Ini proses yang seharusnya tidak terjadi di Lahan Pemerintah, yang lebih menyakitkan hati rakyat, sejak tahun 2016 hingga 2020 Pemerintah seolah tidak bisa mengambil sikap.
Selain itu, Ramli juga mempertanyakan statemen dari Oknum Kepala Desa Bongomeme yang mengatakan terkait Proses tanam menanam di atas lahan, masyarakat jangan ikut campur.
“Apa yang mendasari oknum Kepala Desa menyampaikan statemen tersebut. Ada juga kesaksian masyarakat, bahwa Kepala Desa Bongomeme membeberkan Bupati telah memutuskan lahan pembagian tersebut satu-satu pantango. Setelah di cek di Pemda itu tidak benar. Kami meminta ini di Hiring dalam RDP, kalau perlu direkomendasi ke APH.” Tutup Ramli.
Diakhir penyampaiannya, Ramli juga mengungkapkan, dari informasi yang dikumpulkan dari kelompok yang menguasai lahan, bahwa yang mengizinkan mereka adalah Assisten 1.
“Kami menuntut Pemerintah untuk mengklarifikasi hal ini, kalau memang kebenarannya Pak Assisten 1 yang mengizinkan, ini sangat berlawanan dengan Surat yang dilayangkan Pemerintah. Maka, tidak salah kami atas nama rakyat Kab.Gorontalo meminta dengan hormat Assisten 1 untuk turun dari jabatannya.” Tutup Ramli. (B2)