butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Hal Interpelasi terhadap Bupati Kabgor Nelson Pomalingo atas surat pengusulan Pengganti Antar Waktu Wakil Bupati (PAW Wabup), akan diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Gorontalo Chamdi Mayang, menyampaikan bahwa Partai Demokrat akan melakukan usul hak Interpelasi. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Bupati Nelson terkait “Surat Starla” pengusulan PAW Wabup, sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
” Sikap Demokrat kabgor ini, saya nyatakan akan mengambil langkah berikutnya. Setalah melapor ke Ombudsman, kami akan berupaya menggalang dukungan dari teman-teman Fraksi lain, untuk bisa melakukan Hak Interpelasi. Kalau ada pertanyaan, (misalkan) untuk apa lagi karena tinggal beberapa bulan, untuk kami, walaupun tinggal sehari jika masih memungkinkan untuk melakukan hak-hak yang sesuai dengan aturan perundangan, akan kami akan lakukan,” Tegas Chamdi.
Lebih lanjut Chamdi mengatakan, pihaknya masih konsisten dengan apa yang menjadi penilaian apa yang telah dilakukan oleh Bupati Nelson telah melanggar aturan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
” Kami menduga, apa yang dilakukan oleh Bupati telah melanggar aturan perundang-undangan, tepatnya UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, termasuk didalamnya pasal-pasal tentang pengisian kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan atau meninggal dunia,” Ungkap Chamdi.
Selanjutnya, Demokrat kata Chamdi akan menggalang dukungan dari Fraksi-fraksi yang berada di gedung parlemen menara itu, termasuk dengan PPP untuk melakukan pengajuan Interpelasi.
” Ini juga sebagai bentuk apresiasi kami kepada Fraksi-fraksi dalam hal ini Nasdem dan PKS, yang sudah menarik diri dari kepanitiaan pemilihan PAW Wabup yang sudah di bentuk. Kami tidak merasa melawan proses yang sementara berlangsung, akan tetapi kami menolak surat Bupati sehingga kemudian dia berproses di Dewan. Kami juga menggalang dukungan sebanyak-banyaknya, bahkan kami akan menyasar ke PPP. Sebab kami yakin PPP punya pendapat yang sama, yang punya pijakan aturan yang sama bahwa UU No 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2 tentang proses pengajuan itu harus diusulkan partai politik pengusung, atau gabungan partai poltik pengusung ke dua nama itu, melalui Bupati untuk di teruskan ke DPRD,” Tukas Chamdy.
Dia juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh partai Demokrat hari ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses yang sudah berjalan. Akan tetapi kata Chamdy, menolak surat Bupati yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
” Kami tidak melawan terhadap proses yang sudah berjalan, namun bukan berarti kami menerima juga surat Bupati yang kita tahu tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” Tutup Chamdi.
Seperti diketahui, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (B1)