Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Sepertinya nasib Nelson Pomalingo sebagai bupati Gorontalo, “akan berakhir” seperti pendahulunya (H.Fadli Hasan/Wakil Bupati Kabgor)). Pasalnya, Surat “Kurang sakti” pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati akhirnya di sikapi oleh DPRD Kabupaten Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, rencana pemakzulan terhadap Bupati bergelar Profesor itu, akan diawali dengan hak angket atas surat yang dinilai telah melanggar aturan dan perundang-undangan itu.
Bahkan, untuk memperkuat rencana para senator menara itu, 6 Fraksi di Parlemen Kabgor itu telah menyatakan diri untuk menggunakan hak istimewanya terkait dengan surat bernomor Nomor : 100/005/Bag.Pem tentang Usul Calon Wakil Bupati Kab. Gorontalo tertanggal 3 Januari 2020. adapun Fraksi yang telah sepakat masing-masing adalah Fraksi Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PDI Perjuangan dan HanGer serta Satu Partai Politik yakni Partai Golkar.
Rencana pengajuan hak angket ini tertuang pada surat Nomor 01.A/DPRD-KAB.GTLO/VII/2020 yang telah disepakati dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabgor. surat tersebut , menjadi dasar pengambilan keputusan tujuh fraksi yang telah ditandatangani masing-masing perwakilan.
Kepada media, Suwandi Musa menjelaskan bahwa lintas fraksi tersebut telah sepakat untuk membentuk hak angket atas surat usulan PAW Wabup yang oleh Nelson Pomalingo merekomendasikan Dua nama yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut.
” Kami tadi telah membuat pertemuan dan dihadiri oleh Enam Fraksi serta 1 Partai yakni Partai Golkar. dari Pertemuan ini kita telah sepakat untuk membentuk pansus angket yang Insya Allah kita akan bawa besok di Banmus, untuk mengagendakan rapat paripurna pansus angket, sebelum hari raya Idul Adha. adapun tujuannya adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan terutama pelanggaran terhadap Undang-undang yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo, Bupati Gorontalo,” Ungkap Suwandi.
Suwandi menambahkan tujuan dari Angket tersebut adalah berkaitan dengan pelanggaran UU yang telah dilakukan oleh Bupati Kabgor Nelson Pomalingo dalam hal ini adalah pengajuan PAW Wabup yang dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Bupati.
” Setalah penelitian kita, ternyata surat Bupati yang meng eliminasi salah satu calon dari partai Demokrat dan itu bukan kewenangannya Bupati. Maka oleh Fraksi, itu dinyatakan sebagai pelampauan kewenangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilukada,” Tambah Suwandi.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Bupati Nelson Pomalingo, telah mengirimkan surat kepada DPRD tanggal 3 Januari 2020. Bupati Nelson tetap mengusulkan 2 nama yakni Herman Walangadi dan Ahmad Lihu. Padahal sebelumnya, Pemda Kabgor telah mengirimkan surat kepada Partai Demokrat DPC Kabgor dengan nomor: 100/1298/Bag.Pem tertanggal 11 Desember 2019 Tentang permohonan pengusulan Satu nama untuk kemudian akan diusulkan kembali ke DPRD.