butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui, untuk kesekian kalinya kembali menerbitkan surat pemberitahuan kepada tim kordinasi kecamatan terkait dengan penertiban pelayanan penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini dinilai mempersulit KPM untuk membeli dan memperoleh haknya, mengingat saat ini KPM akan menghadapi momen hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Kepada butota, Ketua LSM SPAK Gorontalo Rahmat Mamonto mengecam tindakan Kadis Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui yang telah mengeluarkan surat edaran ke E-Warong untuk melakukan penyaluran bantuan BPNT kepada KPM yang dilakukan diawal bulan. Rahmat menilai, bahwa tindakan Kadis Sosial tersebut sangat keliru dan justru telah mengenyampingkan hak KPM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 20 tahun 2019 dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.
” Terkait dengan surat edaran kadis Sosial terhadap E-Warong yang meminta agar penyaluran bantuan kepada KPM ini dilakukan awal bulan ini sangat keliru. Ini telah menyampaikan hak KPM yang telah tertuang dalam Permensos No 20 tahun 2019,” Ungkap Rahmat.
Dia mengatakan bahwa hak KPM jika telah menerima dana tersebut, sudah bisa melakukan penggesakan di E-Warong sesuai dengan kebutuhan KPM.
” Ini sangat mengenyampingkan hak KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut,” Tutur Rahmat.
Lebih lanjut kata dia, bahwa kondisi daerah saat ini dalam situasi darurat. Sehingga kata dia, rakyat saat ini sangat kesulitan untuk mencari kebutuhannya.
” Belum lagi menjelang lebaran Idul Adha, makanya Kadis harus menjelaskan kenapa surat ini di keluarkan, kalau memeng alasannya bahan yang disalurkan ke E-Warong belum ada, harus dijelaskan, biar ini jelas juga ke KPM,” Tukasnya.
Dia juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo untuk segera membentuk Pansus sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).
” Rencana Pansus sesuai dengan RDP kemarin terkait BPNT segara di dilakukan, saya berharap DPRD ini jangan main-main lah, ini demi kemaslahatan rakyat,” Pungkas Rahmat.
Sementara itu, Kadis Sosial Kabgor Husain Ui ketika diklarifikasi via WhatsApp nya mengatakan bahwa memang penyaluran bantuan tersebut dapat dilakukan setiap saat. Namun menurut Husain, untuk hak yang dicairkan bulan Agustus maka harus dilaksanakan pada bulan agustus itu juga.
” Dapat dilakukan setiap saat. Benar itu pak tapi sesuai saatnya. Yang bulan Agustus di cairkan bulan agustus paling cepat minggu pertama dan seterusnya,” Ujar Husain.
Ketika disinggung soal dugaan bahwa kemungkinan adanya upaya mengulur-ulur waktu penyaluran akibat belum tersedianya stok bahan pangan beras dari beberapa suplaier, Husain menyebutkan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya.
” Ini tidak ada hubungan dengan supliaer pak Jefri. Pintar mengarang bapak ini eh. Tidak sama skali, Dapat info pun untuk hal tersebut sd saat belum ada kecuali dugaanya pak Jefri, ” Kata Husain. (B1)