Butota.id (Politik) Provinsi Gorontalo – Masih dalam rangka menjawab tudingan Sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Ichsan A. Male alias Cecen terkait dengan status Ketua Majelis Pertimbangan (KMP), yang sebelumnya diberitakan telah mengundurkan diri sesuai pernyataan yang diterbitkan, pun dijawab oleh Ketua OKK DPW PPP Hendra Abdul.
Setelah berhasil dihubungi, Hendra Abdul mengatakan bahwa KMP Abdullah Karim telah menghubungi pihaknya terkait dengan problem pengunduran diri tersebut. Menurut Hendra, Belum ada surat pemberhentian dari DPP PPP.
“ Saya sudah dihubungi oleh Pak Abdullah Karim, dan saat itu saya mengatakan bahwa memang belum ada surat pemberhentian dari DPP,” Jawab Hendra singkat.
Sementara itu, Abdullah Karim mengatakan dirinya belum pernah diundang rapat di DPW PPP terkait dengan klarifikasi terakhir sebagai syarat utama untuk pengusulan pemberhentian sebagai KMP ke DPP PPP. Hal itu menurut Abdullah sebagai langkah akibat atas surat dari DPW PPP Gorontalo, jika tidak mengklarifikasi segala pernyataan di media.
“ Saya sudah menghubungi wartawannya, kemudian sudah menjelaskan semua dari pada maksud saya memberikan statemen yang dianggap sebagai pelemahan dan merugikan partai diwajah publik. Namun jika itu tidak terbit, siapa yang dapat disalahkan coba…??? disamping itu, setelah saya cermati dan meneliti kembali pernyataan-pernyataan saya dimedia pada waktu itu, merupakan pernyataan yang normatif dan mengandung nasehat. Anehnya, saya hanya diberikan surat peringatan 1 kali, lalu saya sudah dianggap mengundurkan diri dan sekali lagi ini hanya terjadi di PPP dan silahkan cek di Partai lain kalau ada model surat seperti itu,” Tegas pria yang akrab juga disapa Om Duko itu.
Om Duko mengungkapkan, saat ini DPW PPP belum mengusulkan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan ke DPP. Sebab kata om Duko, DPW belum mengadakan rapat sebagaimana yang termaktub pada pasal 11 ayat 5 dalam ART PPP. Dirinya meyakini bahwa DPW juga belum mengeluarkan surat pemberhentian, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua OKK kepadanya beberapa waktu silam.
“ Saya akan tunggu apa yang akan mereka lakukan kepada saya, tapi saya tahu sampai saat ini saya adalah Ketua majelis pertimbangan, Ini bahagian dari pelecehan organisatoris apalagi pada surat itu ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris. Padahal dalam mengambil keputusan apapun itu harus secara paripurna, harus menyebutkan setidaknya ada sebutan berdasarkan hasil rapat tanggal sekian, ada daftar hadir dan sebagainya bukan malah seenaknya bikin-bikin surat. Ini Partai bukan milik pribadi, dan sangat jelas isi pasal 11 ayat 5 pada ART Partai,” Tutup Om Duko. (B1)