banner 1200x300

Akan Rakor Dengan Pemda Gorontalo, KPK Bicara Aset Dan Pendapatan Daerah

Foto : Jakarta Review
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Nasional) Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango akan melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Gorontalo dengan Gubernur dan semua kepala daerah se-Gorontalo.

Rapat dalam rangka mendorong upaya seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Gorontalo dalam rangka penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah, pada 11 Agustus 2020 pukul 09.00 – 12.00 WITA, bertempat di Kantor Gubernur Gorontalo.

banner 325x300

Sementara pada Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 8.30 – 12.00 WITA, Wakil Ketua KPK akan penyelesaian aset bermasalah dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) di Gorontalo, yakni Kapolda, Kajati, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Gorontalo.

Ada tiga agenda utama dari kedua rakor tersebut, yaitu penertiban dan penyelamatan aset, optimalisasi pendapatan daerah, dan kolaborasi pembenahan aset PT PLN yang berada di wilayah Gorontalo.

Terkait agenda pertama, penertiban dan penyelamatan aset, KPK akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Gorontalo, serta BPN Wilayah Provinsi Gorontalo untuk percepatan sertifikasi tanah milik pemda, dan perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

KPK juga akan memantau tindak lanjut kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri dan tinggi Gorontalo di bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelamatan aset pemda lewat mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Penerbitan SKK bertujuan agar penertiban aset lebih jelas penyelesaiannya, apakah melalui jalur litigasi atau non-litigasi.

Sampai 5 Agustus 2020, SKK yang telah diterbitkan dalam rangka penyelamatan aset berjumlah 10 (sepuluh) buah dokumen.

Agenda kedua, optimalisasi pendapatan daerah, KPK akan memantau kemajuan kerja sama antara Bupati dan Walikota se-Gorontalo dengan Bank SulutGo terkait pemasangan alat rekam pajak (tapping box) di sektor perhotelan, rumah makan/restoran, dan tempat hiburan.

Selain itu, akan dievaluasi juga kinerja pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten dan Kota di Gorontalo telah mengupayakan integrasi data pertanahannya dengan BPN melalui aplikasi host-to-host.

Aplikasi host-to-host berfungsi menghubungkan sistem pengelolaan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Gorontalo.

Sampai 5 Agustus 2020, telah diterbitkan 4 (empat) buah dokumen SKK dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan terkait agenda ketiga, kolaborasi pembenahan aset PT PLN di wilayah Gorontalo, KPK akan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah dan bangunan PT PLN di Gorontalo, yang merupakan tanggung jawab bersama antara manajemen PT PLN dengan BPN Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan se-Gorontalo.

Berdasarkan catatan KPK per Mei 2020, jumlah total bidang tanah dan bangunan PT PLN yang berada di wilayah Gorontalo dan belum bersertifikat adalah sebanyak 957 bidang.

Pengelolaan aset daerah secara legal sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di sana disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya. (Rls_B)

banner 325x300