Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melalui Kasi Intelijennya Tegar Mawang Dhita diundang sebagai narasumber dalam kegiatan bimtek terkait pengelolahan Dana Alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Gorontalo Utara. Kurang Lebih 43 orang kepala sekolah se-kabupaten Gorontalo Utara menjadi peserta dalam bimtek tersebut.
Kejaksaan sendiri memberikan pengetahuan mengenai sistem pengawasan dari kejaksaan dalam pengelolaan Dana Alokasi khusus bidang pendidikan.
Ditemui usai kegiatan, Tegar Mawang Dhita menyampaikan bahwa dirinya memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman khususnya terkait dengan pengelolahan keuangan Dana Alokasi khusus. Hal ini dilakukannya, guna menghindari penyalahgunaan ataupun penyelewengan.
“Pada acara Kegiatan tersebut diberikan kesempatan menjadi Narasumber sekitar 1 jam lebih pengelolaan DAK guna menghindari penyalahgunaan ataupun penyelewengan.” Tutur Tegar.
Dalam kegiatan tersebut ada 3 hal yang menjadi perhatian, Pertama Tentang Tupoksi kejaksaan Agung RI, Kedua Terkait dengan pengelolaam DAK bidang pendidikan, dan terakhir Bentuk pengawasan.
“Terkait sistem pengawasannya kami memberikan pengawasan melalui 2 aspek yaitu pencegahan dan penindakan, dalam hal pencegahan kita dapat memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum melalui bidang Datun dan bidang intelejen sebagai pengamanan. Sehingga dari pihak Dinas pendidikan dapat bermohon untuk pendampingan terkait pelaksanaan kegiatan pengelolahan Dana Alokasi khusus bidang fisik.” Jelas Tegar.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dan adanya kerugian keuangan Negara atau Daerah, Dalam hal penindakan kami dapat melakukan penyelidikan/ penyidikan apabilan terdapat informasi maupun laporan terkait dengan penyelewengan pengelolaan DAK bidang pendidikan melalui bidang Pidana Khusus.” Tambahnya Lagi.
Selain itu Tegar juga menambahkan, pelaksanaan DAK khususnya Fisik mengacu pada petunjuk teknis beserta lampirannya yang diatur dalam Permendikbud nomor 11 tahun 2020, bahwa prinsipnya dalam menjalankan kegiatan fisik tersebut harus efisien, efektif, transparan, manfaat serta akuntabel.
“Pengelolaan DAK bidang Pendidikan dalam bentuk fisik, pekerjaannya dilaksanakan secara swakelola dan harus mengacu pada perpres nomor 16 /2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta peratutan LKPP, dimana pekerjaan direncanakan, dilaksnakan dan dikelola sendiri oleh pihak kepala sekolah/madarasyah dibantu oleh komite.” Imbuh Tegar
Dalam Kegiatan tersebut Tegar juga menekankan, bahwa dalam pengelolaan DAK bidang pendidikan dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab, terkait pelaporan kegiatan jangan direkayasa, dilaksanakan sesuai dengan RAB, dan dibuatkan laporan pertanggung jawabkan.
“Kemarin peserta Bimtek cukup paham dan aktif memberikan pertanyaan, Semoga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kepala kepala sekolah memahami betul aturan yang ada dan apabila terdapat kesulitan dapat konsultasi/koordinasi dengan kami untuk melakukan pendampingan, agar kami dapat melakukan pendampingan sesuai aturan yang ada, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan pengelolaan DAK bidang pendidikan.” Tutup Tegar Mawang Dhita. (b5)