Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Dinas Pertanahan, sejauh ini ribuan petak tanah di Kecamatan Kwandang telah memiliki sertifikat.
Kepada Butota.id, Camat Kwandang Ibrahim Tomelo menyampaikan, Tanah pemerintah sejak 3 tahun lalu sudah disinggung oleh BPK dan KPK.
“BPK dan KPK menyampaikan, agar diusahakan seluruh tanah Pemerintah Daerah sudah harus disèrtifikatkan,” Ungkap Camat Kwandang
Dirinya merasa bersyukur, dengan hadirnya Program PTSL dari pertanahan Gorut, menjadikan Tanah milik masyarakat maupun Pemerintah sekian ribu petak sudah disertifikatkan.
“Alhamdulillah dengan adanya program PTSL ini, sudah banyak tanah yang disertifikatkan, termasuk kantor-kantor pemerintah baik itu kantor desa,sekolah-sekolah itu sudah dilaksanakan proses pensertifikatan oleh BPN,” Imbuh Ibrahim.
Selain itu, Ibrahim juga menambahkan, Program PTSL ini tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Kwandang, tapi seluruh Kecamatan dan tanah milik Pemerintah Lainnya.
“Inysa Allah keseluruhan tanah milik pemda diGorut ini bisa dibuatkan sertifikat tanah. Karena itu adalah amanat undang-undang, dimana ketika tanah itu ada transaksi jual beli dan pembelinya adalah pemda, maka itu segera dibuatkan sertifikat Tanah. Itu hak dari pemda, dan mutlak dibuatkan sertifikat tanah,” Tambah Ibrahim.
Ibrahim berharap, sesuai dengan keinginan BPK dan KPK semua tanah di Kabupaten Gorut memiliki sertifikat, dan Dinas Teknis bisa melaksanakan dan membantu pengurusannya.
“Saya masih ingat ketika saya kabid Aset itu intruksi dan perintah dari KPK. Dimana harapan KPK semua tanah harus memiliki sertifikat. Insya Allah kami pun dari kecamatan bisa membantu apa saja yang diperlukan dalam pengurusannya,” Tutup Ibrahim. (b5)