banner 1200x300

Belum Memiliki Kepemilikan Tanah, Izin Lingkungan Dan IMB, Status Tanah Perkantoran Gorut Disoal

Ilustrasi : Tirtoid
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Aktivis Frengki Biki mempertanyakan legalitas tanah perkantoran Pemerintah di seluruh desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Pasalnya, tanah perkantoran milik pemerintah diduga belum memiliki surat kepemilikan tanah, ijin lingkungan dan IMB.

Kepada Butota.id, Frengki menyampaikan, jika mengacu dengan kejadian beberapa waktu lalu, saat kantor desa Tutuwoto di kecamatan Anggrek yang disegel oleh keluarga yang merupakan pemilik tanah, tentunya hal ini satucontoh kantor yang di bangun dengan uang Negara tanahnya masih milik masyarakat.

banner 325x300

“Saya curiga hampir semua kantor desa atau pun kecamatan yang ada di Gorut, dan bangunan milik pemerintah lainnya belum memiliki Ijin lingkungan maupun IMB. Hal tersebut penyebabnya karena belum memenuhi salah satu syaratnya. Yaitu lahannya harus memiliki legalitas kepemilikan yaitu sertifikat tanah,” Kata Frengki

Menurut Frengki, Jika hal ini memang benar adanya, berarti Kabupaten Gorut bisa di katakan masih sangat amburadul terhadap kepatuhannya atas aturan ataupun undang-undang.

“Kita jelas adalah Negara yang berlandaskan atas aturan dan hukum. Jangan sampai ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat karena dipertontonkan oleh pihak pemerintah kepada masyarakatnya. Kami akan turun bersama teman-teman gabungan Aktivis, LSM dan Media untuk mengecek langsung bangunan pemerintah yang belum memiliki Sertifikat kepemilikan, Ijin Lingkungan dan IMB. Jika ini terbukti kami akan melaporkan ini ke APH,” Tutup Frengki Biki.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via whatsapp, Kadis Perkim Gorut melalui Kabid Pertanahannya Rahman Blongkod membenarkan bahwa tidak semua tanah telah memiliki Sertifikat. Menurut Rahmad, Sampai saat ini masih dalam proses sertifikasi oleh BPN.

“Memang sebagian masih belum memiliki izin, saat ini sementara proses sebagian sertifikat diBPN dan Insya Allah tahun 2021 akan diusulkan ke Badan keuangan terkait anggaran penerbitan sertifikat. Hal ini disebabkan penyediaan anggaran tidak cukup untuk tahun ini,” Tutup Rahman. (b5)

banner 325x300
error: Content is protected !!