banner 1200x300

Langgar Ketentuan, Status Tanah Perkantoran Jadi “Contoh Buruk” Bagi Warga Gorut

Foto : Kabar News
banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo  Utara- Dugaan belum adanya izin lingkungan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Disesalkan oleh Ketua DPD IMM Provinsi Gorontalo yang juga merupakan Aktivis Gentuma Raya Said Alhamid.

Kepada Butota.id, Said menyampaikan, bahwa pada dasarnya hal ini telah dihimbau oleh BPK dan KPK berapa tahun kemarin. Lahan perkantoran  di Gorut sudah harus memiliki sertifikat tanah.

banner 325x300

“IMB (Ijin Mendirikan Bangunan,red) sangat jelas merupakan aturan dan ketentuan, perihal ini sangat patut dipertanyakan. Yang terjadi justru sebaliknya, belum ada IMB tapi bangunan sudah jadi ini menjadi residen buruk bagi Pemerintah Gorut,” Tutur Said.

Aktivis Gentuma Raya, Said Alhamid.

Menurut Said apa yang disampaikan, Kabid pertanahan Dinas Perkim Rahman Blongkod terkait Penerbitan sertifikat yang baru akan diusulkan kebadan keuangan anggaran pada tahun 2021. Dirasa sudah berlarut larut dan alasan yang mengada-ada.

“Secara yuridis saya kira IMB dan izin lingkungan merupakan dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan bangunan pemerintahan dan itu jelas jika bangunan pemerintah belum memiliki izin pastinya mencederai hukum itu sendiri,” Ujar Said.

“saya berani bilang pemerintah tidak sadar hukum dan tentunya penegak hukum tidak tegas dalam mempressure hal- hal seperti ini, ini kiranya menjadi preseden buruk bagi pemerintah gorut,”  Tambah Said Alhamid.

Dirinya menegaskan, bahwa Membuat kekeliruan itu adalah manusiawi, namun tidaklah baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.

“Saya kira ini menjadi penting dan harus diberikan tindakan tegas, supaya tdk ada lagi yang semena mena melanggar aturan,” Tutup Said

Butota.id telah berupaya melakukan klarifikasi melalui Via Whatsap  Ke Kadis PTSP Gorut Hasan Hiola, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (b5)

banner 325x300