Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara- Dugaan belum adanya izin lingkungan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Disesalkan oleh Ketua DPD IMM Provinsi Gorontalo yang juga merupakan Aktivis Gentuma Raya Said Alhamid.
Kepada Butota.id, Said menyampaikan, bahwa pada dasarnya hal ini telah dihimbau oleh BPK dan KPK berapa tahun kemarin. Lahan perkantoran di Gorut sudah harus memiliki sertifikat tanah.
“IMB (Ijin Mendirikan Bangunan,red) sangat jelas merupakan aturan dan ketentuan, perihal ini sangat patut dipertanyakan. Yang terjadi justru sebaliknya, belum ada IMB tapi bangunan sudah jadi ini menjadi residen buruk bagi Pemerintah Gorut,” Tutur Said.
Menurut Said apa yang disampaikan, Kabid pertanahan Dinas Perkim Rahman Blongkod terkait Penerbitan sertifikat yang baru akan diusulkan kebadan keuangan anggaran pada tahun 2021. Dirasa sudah berlarut larut dan alasan yang mengada-ada.
“Secara yuridis saya kira IMB dan izin lingkungan merupakan dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan bangunan pemerintahan dan itu jelas jika bangunan pemerintah belum memiliki izin pastinya mencederai hukum itu sendiri,” Ujar Said.
“saya berani bilang pemerintah tidak sadar hukum dan tentunya penegak hukum tidak tegas dalam mempressure hal- hal seperti ini, ini kiranya menjadi preseden buruk bagi pemerintah gorut,” Tambah Said Alhamid.
Dirinya menegaskan, bahwa Membuat kekeliruan itu adalah manusiawi, namun tidaklah baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.
“Saya kira ini menjadi penting dan harus diberikan tindakan tegas, supaya tdk ada lagi yang semena mena melanggar aturan,” Tutup Said
Butota.id telah berupaya melakukan klarifikasi melalui Via Whatsap Ke Kadis PTSP Gorut Hasan Hiola, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (b5)