banner 1200x300

Terkait Kawasan Hutan Lindung, BPN Waspada Keluarkan Sertifikat

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi pemanfaatan ruang Direktorat pengendalian pemanfaatan ruang kementrian agraria tata ruang Haris sutiyono Defri Nuriyanto angkat bicara Terkait dengan himbauan KPK dan BPK agar seluruh lahan Pemerintah harus memiliki sertifikat, termasuk situ, danau, embung, dan waduk.

Kepada Butota.id, Haris menjelaskan, Berdasarka Permen ATR yang sudah ditetapkan tahun 2019 Situ, danau, embung, waduk itu harus disertifikatkan.

banner 325x300

“Danau, embung,waduk merupakan daerah yang tidak pernah ada sertifikat sebelumnya, sehingga masyarakat ketika ada penimbunan tanah itu akan mensertifikatkan tanah tersebut. Padahal itu adalah kewenangan dari Negara atau Tanah Negara,” Jelas Haris.

“Danau dilimboto misalnya, ada beberapa yang sudah bukan air lagi tapi itu akan disertifikatkan sebagai danau jadi itu akan melindungi masyarakat yang akan mengekupasi danau, situ, embung, dan waduk itu, Sertifikasi danau dan lainnya rencananya akan fokus dimaksimalkan tahun 2020.” Tambahnya.

Sementara itu, untuk kawasan hutan lindung butuh penetapan dari kementrian kehutanan, dalam hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Disini kita ATR BPN sangat hati hati dalam memberikan sertifikat terutama kawasan hutan lindung. Jadi kalau belum direvisi kami belum berani mengeluarkan sertifikat dimana sertifikat sekarang itu dikeluarkan hati hati dan berdasarkan rencana tata ruang dan juga pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/ kelurahan sepakat baru sertifikat bisa dikeluarkan,” Tutup Haris. (b5)

banner 325x300
error: Content is protected !!