banner 1200x300

Perkara Pungli Proyek PLTU Tomilito Masuk Tahap dua

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Perkara Korupsi yang menjerat Tersangka HT Mantan Kepala Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) Proyek Pembebasan Lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito akhirnya masuk Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut Ruly Lamusu menjelaskan, pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada HT berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : 425/P.5.15/RT.1/09/2020.

banner 325x300

“Kami akan melakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo kelas II A . Kami akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan.” Jelas Ruly

Foto : Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti

Ruly menambahkan, Tersangka HT dijerat dengan pasal 12 Huruf E UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Dimana tersangka melakukan pemotongan dalam hal ini pasal 12 Huruf E yakni Pemerasan dalam jabatan, perbuatan dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2016, 2017, 2018. Sesuai fakta-fakta yang kami temukan yakni pemotongan kepada masyarakat dengan total keseluruhan kurang lebih Rp.1.048.675.000,00.” Tambah Ruly

Selain itu, Ruly juga mengatakan, untuk perkara Pungli Proyek PLTU tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Semua tergantung fakta persidangan seperti apa, nanti akan terungkap saat persidangan seperti apa nanti. Dan itu kami belum tahu.” Tutup Ruly

banner 325x300