Butota.id (Nasional) Gorontalo – Dalam agenda kunjungan kerja, Anggota DPD RI Rahmijati Jahja mengunjungi jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo yang didampingi oleh Staff DPD RI. Selasa (16/09/2020).
Dalam sambutannya Rahmijati Jahja menyampaikan, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU cipta kerja.
Salah satu alasannya adalah pengaturan bidang pendidikan dalan RUU cipta kerja yang mencabut beberapa ketentuan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.
“UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan tinggi dan UU pendidikan kedokteran sangat bertentangan dengan UUD 45, terutama memgenai satuan pendidikan berbadan Hukum, yang berpotensi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan,” Imbuh Rahmijati
Rahmijati Jahja yang juga merupakan Anggota komite III DPD RI tersebut menegaskan, Negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terpenuhi dalam sistim pendidikan nasional. Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apa bila tidak ada proteksi perizinan pada satuan pendidikan.
“Saya sangat tidak sepakat dengan RUU Cipta Kerja bidang pendidikan, yang menghendaki sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pemerintah pusat.” Tegas Rahmijati
Menurut Rahmijati, Hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak di pertimbangkan, melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional. Di pasal 18, pasal 18a dan pasal 18b, undang-undang dasar 45 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanah reformasi sangat jelas.
“Dengan mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja, akan menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk fokus yang terbaik dalam konteks pendidikan tanpa mencampur adukan dengan dimensi bisnis atau konteks kemudahaan perizinan berusaha. sebab pendidikan mengemban misi mulia, untuk membangun karakter mental dan jati diri bangsa.” Tutup Rahmijati