Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Terkait dengan Polemik Lahan Sekolah Calon Bintara (Secaba) di Desa Molowahu dan Ilomata saat ini telah masuk dalam proses pengadaan tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Kusno Katili saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/09/2020).
Kepada Butota.id, Kusno menyampaikan, jika dilihat dari Dokumen Perencanaan, lahan tersebut adalah eks HGU. Pembangunan Secaba sendiri butuh lokasi kurang lebih 100 Hektar.
“Melalui mekanisme pengadaan tanah Itu ditetapkan 100 hektar izin lokasinya, dari 100 Hektar itu dia di bagi dua tahap yakni 50 hektar dulu kemudian dilanjutkan 50 hektar. Status tanahnya di izin lokasi itu di dokument perencanaan itu ada dua status, yakni status milik masyarakat baik yg bersertifikat maupun belum, dan yg satu lagi eks HGU.
Kusno menjelaskan, tahapan pengadaan ada 4 tahap, yakni tahap perencanaan , persiapan, pelaksaanan pengadaan tanah, dan tahapan penyerahan hasil.
“Tahapan utk pertama kali ada dilokasi eks HGU di desa ilomangga, dan sekrang itu dalam tahap ketiga. Untuk tahapan perencanan itu ada di Pemerintah daerah, dia melahirkan dokumen perencanaan. Kemudian tahapan persiapan, itu melahirkan penetapan lokasi. Setelah selesai di mohonkan untuk pengadaan tanah di kanwil BPN,” Jelas Kusno.
Lebih lanjut Kusno menjelaskan bahwa ketika sudah dinyatakan lengkap, maka BPN Kabupaten Gorontalo akan ditunjuk sebagai delegasi pada proses tersebut.
“Oleh Kanwil BPN setelah dinyatakan lengkap di delegasikan ke kantr BPN Kabgor, berdasarkan SK penunjukan pelegasian pengadaan tanah secaba, berdasarkan surat itu saya menjadi ketua pelaksanaan pengadaan tanah,” Tambahnya lagi.
Kusno juga mengatakan, rencananya tanah tersebut akan di Hibah, tapi sekarang masih dalam tahap pelaksanaan pengadaan tanah. Jika seluruh mekanisme pengadaan selesai maka bisa diserahkan ke TNI.
“Yang mengadakan tanah itu adalah Pemda, sekarang kita masuk ke tahapan pengadaan, setelah itu masuk ke tahapan penyerahan hasil. Setelah penyerahan hasil maka akan masuk ke Aset, dari Aset itulah nanti dia akan dihibahkan ke TNI,” Kata Kusno.
Kusno juga menambahkan, bahwa dalam ketentuan pengadaan tanah, jika pembangunan tahun depan maka pengadaan harus tahun ini.
“Karena dia mekanismenya bisa memakan sampai 200 hari, belum jika dia berproses dipengadilan. Maka aturan itu pengadaannya harus dilakukan satu tahun sebelum kegiatan. Dari dulu memang sudah ada rencanana untuk pembangunan secaba dan lokasinya di situ, tapi tahapan-tahapan ini yang mereka tidak laksanakan,” Tambah Kusno.
“Nanti setelah tiba-tiba ada anggaran ternyata mereka sudah membangun, terus mekanisme pelaksanaan bagaimana ? Akhrya baru dimulailah dokumen penyusunan dokumen perencanaan, harusnya sudah ada di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pada saat ada anggaran untuk lokasi pembangunan, itu lokasi sudah clear dan clean,” Tutup Kusno. (B4)