Butota.id (Politik) Kabupaten Gorontalo – Robin Bilondatu angkat bicara terkait dengan laporannya ke Bawaslu mengenai Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo.
Kepada Butota.id, Robin menjelaskan, bahwa laporan tersebut telah masuk tahap pemanggilan saksi-saksi oleh Bawaslu, dan sesuai informasi rencananya akan diplenokan pada hari sabtu.
“Ada 5 materi yang saya laporkan, yaitu mutasi Dukcapil, pergantian pejabat atau Direktur RS.MM Dunda, kalender Event, pemberian bantuan perahu Fiber di Perikanan, dan tagline handsanitizer NDP 912. Laporan tersebut saya sampaikan ke Bawaslu disertai dengan bukti – bukti berupa surat perintah, SK, dan bukti lainnya,” Jelas Robin
Dari 5 materi yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu, yang paling prinsip menurut Robin adalah terkait dengan pergantian pejabat RS.MM Dunda.
“Jelas sekali di Pasal 71, disebutkan bahwa petahana tidak bisa melakukan mutasi. Kemudian terkait dengan pemberian bantuan perahu Fiber di Aula Kantor Dinas Perikanan,” Ujar Robin
” Yang membuat saya agak heran pada tanggal 4 September mengantarkan berkas sebagai Calon Bupati, pada tanggal 14 September dia menyerahkan bantuan. Ini yang kami anggap melanggar ketentuan,” Tambahnya Lagi
Robin berharap, Bawaslu melahirkan sebuah rekomendasi yang akan dilihat oleh publik, karena menurutnya tidak ada celah lagi untuk Bawaslu tidak memberi rekomendasi.
“Menurut kajian saya seperti itu, tidak ada celah lagi untuk tidak memberi rekomendasi. Ini yang ditunggu oleh publik, saya hanya mengingatkan Bawaslu.” Imbuh Robin
Sementara itu, terkait dengan laporan Mutasi pejabat di lingkungan Dukcapil, Robin mengatakan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah Pejabat termasuk Sekda Kabupaten Gorontalo.
“Informasi yang saya dengar Dukcapil berdalih bahwa ada surat izin dari Mendagri, tapi untuk pejabat RS.MM Dunda mereka tidak punya referensi dari Kementerian. Sehingga, saya semakin yakin bahwa ini menjadi satu pelanggaran fatal dari Petahana,” Kata Robin
Tidak hanya itu, dirinya telah melaporkan persoalan Mutasi tersebut ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu hari sebelum penetapan Calon, namun tidak ada klarifikasi dari KPU.
“Saya menduga Hak klarifikasi tidak dijalankan oleh KPU, sehingga ini saya pertanyakan juga. Akhirnya, setelah ditetapkan Calon saya melapor ke Bawaslu, saya juga tidak tahu alasan mereka tidak memberikan klarifikasi,” Tutup Robin