Butota.id (Politik) Kabupaten Gorontalo – Rustam Akili mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Limboto, terkait laporan kepada dirinya tentang dugaan penggunaan fasilitas pendidikan. Selasa (06/10/2020)
Kepada Butota.id, Rustam menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menggunakan Fasilitas Kampus untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Kampanye.
“Saya tegaskan itu bukan fasilitas kampus, itu kantor saya. Kalau fasilitas kampus itu seperti ruang belajar atau seminar, dan yang sering datang ke kantor saya itu banyak.” Tegas Rustam
Rustam juga menuturkan, bahwa dirinya didatangi oleh kelompok milenial, dan melakukan diskusi yang berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, dan pertanian.
“Saat itu hanya saya sendiri, tidak ada yang mendampingi saya dari tim pemenangan dan sebagainya, danemang saya memang biasa berkantor. Tentunya penelusuran ini segera diambil kesimpulannya.” Tutur Rustam
Tidak hanya itu, dirinya enggan untuk lapor melapor, dan menghormati hasil penelusuran Bawaslu, karena fokus kepada penyampaian program Visi-Misi kepada masyarakat.
“Siapa saja yang melapor dan memberikan informasi itu saya hormati, yang kurang benarnya adalah pemberi informasi juga salah satu tim paslon. Ini kan tidak fair, tapi tidak apa-apa, saya maafkan,” Tutur Rustam
Sementara itu, Ketua Panwascam Limboto melalui Komisioner Divisi Hulum Penindakan dan Pelanggaran Moh. Reza Tjokra.,S.IP menjelaskan, bahwa ada laporan yang kemudian pelapor tidak menyampaikan identitas secara resmi, maka Panwascam menjadikan sebagai Informasi awal.
“Informasi awal tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran dalam limit waktu 7 hari, terhitung hari ini kita sudah masuk hari ke 2.” Jelas Reza
Reza menambahkan, bahwa apapun laporan masyarakat pihak Badan Pengawas Pemilu harus memastikan secara detail melalui penelusuran, agar mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sebagai Badan Pengawas Pemilu kita mencari data dan bukti di lapangan, sehingga isu ini tidak akan berkembang liar di luar. Apapun keputusan itu kita akan putuskan di pleno ketika limit waktu 7 hari. Kita akan memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materil, kita melakukan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Tambah Reza
Reza juga mengungkapkan, bahwa sejak hari kemarin 5 orang telah dimintai klarifikasi oleh pihak Panwascam Limboto terkait dengan laporan tersebut.
“Tadi ini kita sudah mengundang calon Bupati juga satu orang, setelah ini kita akan mengundang lagi 4 orang. Baik pihak Universitas maupun pihak yang melapor dan mengirimkan barang bukti, untuk menjadi bahan kajian nanti saat masuk pleno kecamatan.” Tutup Reza