banner 1200x300

Prahara Pilkada Kabgor, Robin Bilondatu Polisikan Beberapa Nama

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Robin Bilondatu bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Gorontalo untuk memasukkan laporan pengaduan, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan Mansir Mudeng, Meys Irfanto J.Kiraman, Ramdan Lasaleng, dan akun facebook Aisyah Suleman.

Kepada Butota.id, Muhammad Susanto Kadir, SH.,selaku kuasa hukum dari Robin Bilondatu menjelaskan, Bahwa Laporan pengaduan tersebut adalah respon terhadap laporan seseorang yang mengaku sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Nelson – Hendra terkait.

banner 325x300

“Laporan mereka itu sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Gorontalo. Akibat laporan dari salah satu tim pemenangan NDH tersebut, berdampak terhadap klien kami Robin Bilondatu yang merasa nama baiknya dicemarkan. Kenapa di cemarkan ? karena Robin Bilondatu disebut memberi keterangan palsu dan sumpah palsu terkait dengan laporannya di Bawaslu,” Jelas Susanto.

Susanto menyatakan, bahwa Kliennya tidak memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu, karena ternyata hasil Rekomendasi Bawaslu terbukti salah satu Paslon melakukan pelanggaran Administrasi. Menurut Susanto, Robin Bilondatu menggunakan Hak Konstitusinya sebagai warga negara.

“Undang-Regulasi memberikan ruang bagi Robin Bilondatu untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, jadi tidak ada maksud tertentu dari Robin Bilondatu yang seperti kata mereka mencari-cari kesalahan, keterangan palsu, kriminalisasi dan ungkapan lainnya. Saya tegaskan selaku kuasa hukum bahwa itu tidak benar, yang ada Robin menggunakan hak-hak konstitusinya karena ada yang diketahui oleh dirinya terkait dugaan pelanggaran,” Imbuh Susanto.

Susanto juga menambahkan, Robin bersama keluarga merasa malu dan dirugikan karena terus dibully dengan komentar-komentar di Media Sosial, sementara laporan terkait dengan keterangan atau sumpah palsu hingga saat ini belum terbukti.

“Jadi tuduhan-tuduhan ini harus mereka buktikan kebenarannya, seperti yang semua telah ketahui bahwa dari Bawaslu terbukti ada pelanggaran adminsitrasi salah satu paslon. Apakah nanti tindak lanjut dari Bawaslu dianulir oleh KPU itu ceritanya lain lagi. Bagi kami laporan dugaan pencemaran nama baik ini karena Belum ada putusan dari KPU, buru-buru saudara Robin sudah dilaporkan sebagai orang yang memberikan keterangan palsu, ini kan prematur,” Tambah Susanto.

banner 325x300