Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Dikarenakan sering terlambat membayar pajak bangunan Tower jaringan, gaji aparat desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara tidak terbayarkan. Hal ini mendapat protes dari para aktivis di Gorontalo Utara dan meminta agar Pemerintah Daerah untuk tegas dan memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan swasta yang bergerak dibidang Telekomunikasi itu.
Salah satu Aktifis, Frengki Biki menduga bahwa beberapa perusahaan komunikasi pemilik dari tower jaringan seluller sering terlambat membayarkan pajak. Frengki secara tegas mengatakan bahwa pelaku usaha itu harus mendapatkan sanksi keras dari Pemerintah Daerah.
” Saya harap pemda sesegera mungkin menindak hal tersebut, apa lagi ini mengenai pajak yang kami duga sering kali mengalami keterlambatan dalam pembayarannya ke Pemerintah Desa. Bisa dikatakan ini sudah berulang kali terjadi bahkan menjadi keluhan dikarenakan proses pencairan gaji aparat desa terhambat gara-gara pajak bangunan yang belum dibayarkan,” ujar hengki.
Frengki pun berharap agar Pemerintah Daerah turut mengambil peran terkait pajak perusahaan nyang sering terlambat dibayarkan. Menruut Frengki, kondisi aparat desa yang menggantungkan hidup pada gajinya pun sangat memperihatinkan.
” Kami mengharap pajak seperti ini sebaiknya ditangani oleh pemerintah daerah dan jangan diberikan beban penagihannya masuk ke Desa. Kasihan para aparat Desa yang menggantungkan hidupnya melalui gaji tersebut, apalagi mereka mempunyai keluarga dengan ini kami meminta supaya pemerintah daerah menanggapi,” tutup Frengki.
Sekertaris Desa Tanjung karang Elisnawati Noi ketika dihubungi via Selullernya membenarkan tower jaringan yang setiap tahunnya selalu terlambat membayar pajak yaitu Tower telkom,Tower Telkomsel,Tower indosat dan Tower XL
“Gara-gara pajaknya tower kami tidak bisa urus gaji,karena harus lunas dulu pajak PBB sementara kami punya tinggal pajak Tower itu yang belum lunas” tutup Elisnawati Noi. (B5)