banner 1200x300

Soal Andalalin Gorut, Aktivis Sambangi Polres Gorontalo Utara

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) – Gorontalo Utara, Perkara Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang hingga kini belum diterapkan di Kabupaten Gorontalo Utara, pun dikordinasikan dengan pihak Kepolisian Resort Gorontalo Utara. Hal ini dilakukan oleh Aktivis Lingkungan Herdi kadir mengenai wajibnyaAndalalin, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2009 pasal 99 dengan turunannyaPermenhub 75 tahun 2015.

Herdi kadir mengatakan bahwa tujuan dari koordinasi ini sekaligus silaturrahmi bersama kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma,S.ik.,M.Si untuk mendiskusikan mengenai andalalin yang dituang sesuai kejelasan undang-undang dan turunannya. Menurut Herdi, sangat jelas dalam Permenhub dan sangat penting dan segera dapat diberlakukan oleh Pemda Gorontalo Utara.

banner 325x300

” saya harap andalalin ini bisa disegerakan karena merupakan hal penting dan dinas perhubungan bisa segera berkoordinasi mengenai hal  itu. Sehingga saya rasa sangat penting hal in dikordinasikan dengan Kapolres,” Kata Herdi.

Kapolres Gorut AKBP. Dicky Irawan Kesuma,S.ik.,M.Si mengatakan bahwa Andalalin ini merupakan suatu hal atau mekanisme dalam rangka penataan kota atau suatu wilayah yang kaitannya dengan simulasi.

” Ini penting, bagaimana kedepannya lalu lintas itu, apakah pembangunan suatu objek tersebut berpengaruh terhadap kepadatan lalu lintas atau kelancaran lalu lintas kedepannya atau tidak. Selain pembangunan itu juga didasarkan pada rencana tata ruang maupun analisis dampak lingkungan, kedepannya diharapkan dalam setiap pengembangan suatu wilayah harus segera berubah mekanisme ini agar bisa memasukkan perijinan Andalalin kedalam suatu prasyarat untuk melangsungkan suatu proyek. Sehingga kedepannya suatu wilayah atau kota tersebut secara sistematis terintegrasi dengan lalu lintas baik pula karena itu merupakan urat nadi perekonomian suatu daerah,” Jelas AKBP Dicky.

“Bagaimana perekonomian itu terganggu akibat andalalin yang tidak baik atau bahkan tidak memiliki andalalin dimana kajian – kajian tersebut berbagai macam steckholder yang merekomendasikan kedalamnya ”

Lebih lanjut AKBP. Dicky menjelaskan bahwa objek-objek yang harus ada andalalin yakni tempat wisata, perusahaan, infrastruktur lainnya, perkantoran, sekolah dan pasar yang dapat menyebabkan kemacetan, kepadatan bahkan kecelakaan lalu lintas. Menurut AKBP Dicky, hal itu perlu dilakukan kajian berkaitan dengan Andalalin.

” Tentu merekayasa lalu lintas disana bisa dilakukan, jika bangunan dan objeknya terlebih dahulu ada, atau bisa melakukan rekayasa kepada bangunan yang dibuat untuk dilakukan simulasi. Sebaiknya bangunan dibuat dan tidak mengganggu atau melancarkan arus lalu lintas,” Tutup AKBP. Dicky. (B5)

banner 325x300
error: Content is protected !!