Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Aktivis Lingkungan Taufik Buhungo mempertanyakan izin prinsip, apakah saat ini masih ditanda tangani oleh bupati atau dinas tekhnis.
Melalui awak media Taufik mengatakan, masalah ini harus diperjelas, agar investor yang ingin menanam modal usahanya digorut dapat mengetahuinya.
“Sebagaimana kita ketahui ketika investor masuk berarti membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan PAD didaerah itu sendiri,” Ujar Taufik
Taufik juga mempertanyakan, apakah Dinas PTSP sudah menganut pelayanan perizinan satu pintu. Menurut Taufik, hal ini sangat perlu diketahui dan diperjelas, apalagi sudah ada aturan yang mengaturnya.
“Ini tentunya bertujuan agar memudahkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mudah untuk mengurus setiap perizinan, khususnya di Gorontalo Utara,” Tandas Taufik.
Saat dikonfirmasi melalui via phone Kepala Dinas PTSP melalui Kabid Perizinan Tahir Rauf mengatakan, bahwa izin prinsip sekarang sudah tidak ada. Untuk Rekomendasi bupati untuk investor, atau adanya undang-undang 23 semua dilimpahkan kedinas penanaman modal untuk penandatanganannya.
“Sekarang bukan lagi memakai tanda tanga, tapi e-signature atau tanda tangan elektronik. Hanya saja sekarang kami sementara menyelesaikan penginputan templatenya difigtantib club, dan kalau itu sudah selesai, maka penandatanganan secara elektronik dilakukan,” Jelas Tahir.
“Jadi biar kadis dimanapun berada itu sudah sudah bisa notifikasi masuk sama beliau yang sudah divalidasi dari bawah dan sudah diinput, kemudian divalidasi oleh tingkat eselon. Kemudian notivikasi terkirim sama beliau lalu ditanda tangani, itu sudah langsung ada pemberitahuan ke pelaku usaha lalu dicetak ijinnya. Jadi sekarang semuanya sudah kedinas tekhnis,” Ujar Tahir Rauf.
Untuk penerapan satu pintu sendiri, Tahir menuturkan, sudah seharusnya didorong untuk kedepannya semua team tekhnis sudah harus berkantor di PTSP
“Sementara diperjuangkan melalui DPR untuk 2021 itu pengalokasian anggaran buat sarana prasarana ruangan khusus untuk team tekhnis. Ada juga surat dari Menpan, dan besok saya ikut webinar terkait dengan penerapan MPP (Mal Pelayanan Publik), untuk Gorontalo yang ada baru Bone-Bolango. Pemerintah Daerah harus mensuport jika diGorut sudah ada MPP maka itu dikatakan satu pintu,” Tutupnya.(B2)