Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut), mendapat sorotan dari Aktivis Lingkungan Greenleaf Taufik Buhungo. Pasalnya, DLH Gorut dinilai kurang bertanggung jawab atas semua kegiatan yang seharusnya wajib memiliki dokumen lingkungan dan laporan periodik.
Kepada Butota.id, Aktivis Lingkungan Greenleaf Provinsi Gorontalo Taufik Buhungo menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan Pemda Gorut dan pelaku usaha baik yang tidak mematuhi Undang-undang 32 tahun 2009 serta perbup Nomor 9 tahun 2015.
“Saya merasa heran dengan kinerja DLH Gorut yang sangat amburadul, dan seakan-akan lepas konsentrasi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya terhadap pelaku usaha. Bahkan, kami dari Greenleaf turun kelapangan banyak pekerjaan pemerintah yang belum memiliki dokumen lingkungan padahal jelas dalam undang-undang dan perbup,” Tutur Taufik
Taufik pun meminta kepada Pemerintah Daerah maupun Provinsi untuk memberhentikan semua pekerjaan yang belum memiliki dokumen dan izin lingkungan.
“Jika ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan pelaku usaha ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan melaporkan DLH karena telah melakukan pembiaran. Kami tidak butuh janji-janji, DLH harus bisa menegakkan kedisiplinan dan aturan-aturan lingkungan hidup. Sikap DLH sungguh sangat disayangkan, kami harap ini diberlakukan juga kepihak Pemerintah daerah. Jangan hanya swasta saja, terus pemerintah daerah sendiri tidak menaati,” Tegas Taufik
Saat dikonfirmasi via seluler, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut Ilyas Lagarusu hanya menjawab singkat, dengan mengatakan akan menindaklanjuti.