Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Setelah Desa Tanjung karang, kembali terjadi keluhan terkait sikap acuh pembayaran pajak tower jaringan pro XL. Kali ini keluhan datang dari desa Moluo Kecamatan Kwandang. Hal tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Sekretaris Partai NasDem Hendra Nurdin.
Kepada Butota.id, Sekertaris Nasdem Hendra Nurdin merasa miris dengan keluhan aparat desa moluo, hanya gegara tower jaringan pro XL sering telat membayar pajak sehingga menyusahkan aparat desa.
“Ini harus jadi perhatian Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, kasihan aparat desa. Kadang bebannya ditanggung oleh aparat desa.” Tutur Nurdin
Hendra berharap, Pemda harus bersifat tegas terkait dengan persoalan tersebut, dan meminta Pemda untuk lebih teliti lagi dalam merekomendasikan izin yang akan diberikan ke pelaku usaha.
“Pemda harus mengundang pelaku usaha, dan memberikan tindakan tegas agar mereka jera. Sehingga kewajibannya untuk membayar pajak bisa tepat waktu,” Pungkas Nurdin
Saat dikonfirmasi, kepala desa Moluo kecamatan kwandang Gorontalo Utara Andy Jusuf Hasan membenarkan, bahwa Tower jaringan pro XL bukan hanya terlambat membayar pajak, akan tetapi tidak pernah membayar lagi.
“Saya pernah menghubungi pihak pro XL bersama Dinas keuangan, sewaktu ditelfon jawabannya nanti akan menelfon balik, tapi tidak pernah nelfon. Kalau dikasih tahu ini dari Desa tidak pernah digubris, bahkan telfonnya sampai saat ini tidak diangkat,” Ujar Kades Moluo Via Seluler.
Andy juga mengatakan, pajak tersebut dihitung dari pelunasan PBB sampai sekarang untuk mengejar target, itu ditutupi menggunakan uang pribadi.
“Kami yang jadi korban karena persoalan tower jaringan pro XL kami memakai uang pribadi untuk membayarkan pajaknya, pihak keuangan kalau ketemu yah ditagih, kalau tidak jadi beban desa,” Ujarnya
Kades berharap, untuk pelaku usaha pro XL harus taat dan patuh dalam menunaikan kewajiban.
“Apa lagi banyak juga yang menggunakan proXL , kenyataannya sudah hampir 4 tahun belum pernah melakukan pembayaran pajak,” TutupAndy Jusuf Hasan.