Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Robin Bilondatu bersama kuasa hukumnya menyambangi Polres Gorontalo guna memenuhi panggilan penyidik terkait dengan laporan pencemaran nama baik terhadap Dirinya.
Kepada Butota.id, Mohamad Susanto Kadir, S.H selaku Kuasa Hukum Robin Bilondatu menyampaikan, bahwa laporan pengaduan pencemaran nama baik tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Gorontalo.
“Sesuai Laporan kami beberapa pekan kemarin, Alhamdulillah Unit 2 Satreskrim Polres Gorontalo merespon laporan pengaduan tersebut. Sehingga, hari ini kami diundang oleh penyidik dalam rangka memberikan keterangan pengaduan terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran.” Jelas Susanto
Susanto juga mengatakan, dihadapan penyidik kliennya menjelaskan, laporan pengaduan yang dilayangkan Robin Bilondatu bermula dari Laporan pengaduan saudara MK terkait dengan kisruh Pelanggaran Pemilu Paslon Nomor 2.
“Pengaduan ini diawali dari laporan Robin Bilondatu di Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pemilu, saat laporan ini bergulir menghasilkan rekomendasi Bawaslu. Dari sinilah mulai timbul komentar-komentar terhadap Robin, itu bermula karena laporan pengaduan saudara MK. Menurut kami laporan itu prematur, tanpa didasari Bukti ini yang digoreng. Akibat dari pemberitaan yang dishare sehingga muncul komentar-komentar, klien saya merasa dihina dan dirugikan.” Kata Susanto
Susanto juga menambahkan, ada empat orang yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu terkait dengan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Jadi ada 4 orang yang kami laporkan, Yakni Inisial MK, MM, RL, dan AS. Nanti biarlah itu menjadi wewenang penyidik, tugas kami hanya mengadukan. Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan media kami laporkan, jadi media hanya saksi saja,” Tambah Susanto.