Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Sidang Perkara Pungutan Liar (Pungli) lahan PLTU Desa Tanjung karang Kecamatan Tomilito yang menjerat mantan Kepala Desa Tanjung Karang akhirnya masuk tahap proses pembuktian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut melalui Kasi Pidsusnya Ruly Lamusu.
Kepada Butota id. Kasi pidsus Kejari Gorut Ruly Lamusu mengungkapkan, sidang tindak pidana korupsi perkara mantan Kades Tanjung Karang Inisial HT sudah masuk tahap proses pembuktian pada senin tanggal 23 November kemarin.
“Menyangkut masalah pemeriksaan saksi-saksi Alhamdulillah kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang. Kami melakukan pemanggilan saksi-saksi sebanyak 6 orang kebetulan yang bisa hadir 4 orang dan yang 2 orang berhalangan,” Ungkap Ruly.
Ruly mengatakan, dengan berakhirnya sidang kemarin, proses persidangan masih tetap masuk agenda pemeriksaan saksi. Sehingga sidang tersebut ditunda 1 minggu sampai hari senin berikutnya.
“Kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi pembebasan lahan masyarakat yang berada di Kecamatan Tomilito, karena yang kemarin itu sudah selesai saksi yang sudah dipanggil adalah masyarakat pemilik lahan asal Gentuma Raya. Sehingga, mulai minggu depan kami akan memanggil saksi-saksi masyarakat yang berada di Kecamatan Tomilito,” Ujar Kasi Pidsus Ruly Lamusu.
“Setelah rampung saksi-saksi pemilik lahan, selanjutnya akan masuk pada tahap pemeriksaan Saksi-saksi dari pihak Kecamatan, pihak Desa maupun Pemerintah daerah. Setelah itu masuk tahap pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, kemudian masuk pada tahap tuntutan,” Tambahnya Lagi.
Tidak hanya itu, Ruly juga menjelaskan, dalam proses persidangan saat ini masih pelaku tunggal, belum terungkap pihak lain atau yang diduga membantu HT melakukan pemerasan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf E undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain, semua tergantung fakta persidangan. Sampai sekarang belum ada, karena semua saksi juga belum selesai diperiksa, karena saksi yang diperiksa belum sampai setengah dari perkara ini. Yang baru diperiksa sekitar 10 orang, sekitar 15 orang lagi yang akan diperiksa,” Tutup Ruly. (B2)