banner 1200x300

Pemda Putus Kontrak, Pelaksana Pembangunan Lanjutan RSUD Boliyohuto

banner 120x600
banner 468x60

Butota.ID (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Perihal pembangunan lanjutan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boliyohuto yang hingga kini belum mencapai perkiraan pekerjaan 50% itu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dr. Ronie Sampir.

Melalui sellulernya, Kadis Kesehatan Ronie Sampir menjelaskan bahwa mandegnya proyek RSUD Boliyohuto tersebut dikarenakan pihak ketiga yang wanprestasi atau tidak memenuhi progres seperti yang ada pada kontrak. Kata Ronie, Proyek tersebut juga dikerjakan saat pandemi Covid-19 sehingga memiliki pengaruh dalam pekerjaannya.

banner 325x300

“Jadi ada PSBB, sehingga mobilisasi warga, tenaga, dan alat punya pengaruh saat itu. Tapi, itu memang kita sudah memberikan kompensasi penambahan waktu sampai November kemarin. Dalam penambahan waktu tersebut kita sudah lakukan langkah-langkah prosedur berupa evalusi, jadi ada yang namanya reschedule. Reschedule inilah yang menjadi patokan kita untuk mengevaluasi progres dari pekerjaan itu. Dan kami melakukan Evaluasi ini perbulan atau pada saat perlu dilakukan Evaluasi melalui kunjungan lapangan maupun Rapat,” Jelas Sampir.

Kadis Kesehatan Kab. Gorontalo, dr. Ronie Sampir

Roni juga mengungkapkan bahwa dalam Evaluasi ada progres sudah harus dicapai, tapi kemudian tidak tercapai. Sehingga, pihaknya menempuh prosedur SCM satu sampai pemutusan Kontrak.

“Sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa pekerjaan ini adalah pendampingan dari Kejaksaan dan Tenaga Ahli yang diambil dari Universitas Negeri Gorontalo UNG (UNG), dievaluasi itu kami menempuh SCM 1, setelah SCM 1 kita evaluasi lagi dan tidak memenuh syarat kita kasih SCM 2, tidak memenuhi syarat lagi kita kasih SCM 3, sampai pemutusan kontrak. Karena memang kita nilai sejak mendekati tanggal kontrak berakhir, kami hitung sisa waktu tidak mungkin selesai sehingga kita putus kontrak,” Ungkap Ronie.

Roni menuturkan, setelah diputus kontrak, langkah Dinas Kesehatan adalah memastikan berapa presentase progres yang dicapai saat putus kontrak, dengan melibatkan tenaga teknis untuk menilai, konsultan pengawas, dan juga APIP dalam hal ini inspektorat. Dan dari hasil presentasi itu, menjadi dasar untuk melakukan pengklaiman jaminan uang muka.

“Jadi ketika putus kontrak, maka pertama jaminan uang mukanya ini tertutupi dengan progres pekerjaan atau tidak. Ternyata, setelah kita nilai tidak menutupi sehingga selisih antara uang muka yang diambil dan progres, itulah yang kita klaim untuk negara dalam hal ini daerah,” Tutur Ronie.

Roni juga menambahkan, langkah ke dua yang diambil adalah klaim Jaminan Pelaksanaan, sesuai ketentuan bahwa melakukan klaim tersebut adalah sebelum masa jaminan pelaksanaan maupun jaminan uang muka berakhir.

“Sekarang untuk Jaminan pelaksanaan dan selisih uang muka yang akan disetor ke Kas Daerah, segera ditindak lanjuti oleh penjamindalam hal ini Jamkrindo Syariah (JAMSAR) Bandung, dan kita sudah koordinasi dengan mereka,” Tambah Roni

Diakhir penyampaiannya, Roni mengatakan, bahwa pekerjaan pembangunan RSUD Boliyohuto tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2021, dengan tetap menggunakan anggaran yang sudah ada.

“Jadi pasti orang bertanya, ini apakah putus kontrak kemudian mangkrak ? Perlu saya sampaikan bahwa pekerjaan akan dilanjutkan tahun depan pada 2021, dengan tetap menggunakan anggaran yang sama, jadi uang itu tidak hangus, dan ini sudah kita bahas dengan Pemerintah Daerah,” Tutup Sampir. (B3)

banner 325x300
error: Content is protected !!