Butota.ID (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Menjelang pelaksanaan sidang DKPP terkait aduan dengan nomor 187-P/L-DKPP/XI/2020, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir,SH selaku Kuasa hukum Robin Bilondatu, mengatakan agenda sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gorontalo.
Kepada media, Susanto mengungkapkan bahwa Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Gorontalo diduga telah melakukan pelanggaran etik saat menolak rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Petahana Nelson Pomalingo, yang dilaporkan kliennya dengan nomor laporan : 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 pada beberapa waktu silam.
” Setelah melalui verifikasi formil dan materil dinyatakan memenuhi syarat, nah tindak lanjut dari itu surat yang kepada kami bahwa DKPP akan menyidangkan perkara ini pada hari Sabtu tanggal 5 Desember Tahun 2020. Dimana, DKPP akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Bersama klien kami Robin Bilondatu, telah menyiapkan materi dan beberapa langkah-langkah termasuk saksi yang mengetahui, melihat dan merasakan langsung sebagaimana kulaifikasi sebagai seorang saksi yang berjumlah dua orang,” Ungkap Susanto.
Susanto menambahkan, bahwa pihaknya akan fokus pada pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPUD Kabupaten Gorontalo. Disamping itu, ada juga laporan pelanggaran-pelanggaran yang masih menjadi satu kesatuan dari perkara tersebut.
” Termasuk disitu pelanggaran atas norma hukum, nanti kita lihat hal-hal apa saja yang nanti kami ungkap di sidang DKPP. Yang pasti, kami bersama Robin Bilondatu itu sudah siap untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran atas fakta yang terjadi. Intinya, kami dan klien kami menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang mengetahui ada peristiwa dan perbuatan yang melanggar pada penyelenggaraan Pilkada ini,” Tambah Susanto.
Adapun tuntutan yang diungkap, terdapat beberapa point yang masih berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Gorontalo.
” Jadi kami minta pada sidang DKPP nanti, untuk menyatakan bahwa para teradu itu melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada sebagaimana yang termaktub pada poin dua petitum kami. Sementara di petitum lainnya, kami meminta sangsi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan secara tetap dari keanggotaannya sebagai komisioner KPU. Kemudian pada petitum berikutnya kami, kami meminta DKPP untuk mencabut atau menyatakan surat KPU itu tidak sah lalu kemudian untuk memerintahkan untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” Tegas Susanto.
Terakhir, Susanto berharap agar masyarakat di Kabupaten Gorontalo untuk tetap tenang dan fokus menghadapi Pilkada nanti. Dirinya meyakinkan bahwa seluruh proses tahapan yang saat ini sedang berlangsung adalah merupakan mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur dan adil.
” Tiada lain upaya kami ini adalah sebagai wujud untuk daerah agar mendapatkan pemimpin daerah yang benar-benar jujur dan adil serta bersih dari segala masalah yang berhubungan dengan orang banyak. Terakhir, apapun keputusan DKPP nanti akan kami hormati sebagaimana ikhtiar dan tawaqal kami kepada yang Maha kuasa lagi Maha Adil,” tutup Susanto. (B3)