Butota.ID (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus serangan fajar atau politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Ketika dikonfirmasi, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Aleksander Kaaba, ST membenarkan informasi tersebut. Pada kronologisnya, Aleksander menjelaskan bahwa ASN berinisial KL ini memberikan sejumlah uang dan mempengaruhi masyarakat agar memilih paslon tertentu.
” Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat pemberian uang kepada masyarakat oleh salah seorang yang diduga ASN yang berinisial KL agar memilih pasangan calon tertentu dengan pecahan uang 20 ribu dan 50 ribu. Di desa dunggala Kecamatan Tibawa,” Jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga. Kamis, (10/12/2020).
Aleksander menambahkan, ASN tersebut mengendarai mobil berwarna putih dan memberikan uang kepada masyarakat pada pukul 06.30 WITA, Hal ini terungkap pada proses penelusuran yang dilakukan pihaknya.

” Dalam proses penelusuran di lokasi dengan menemui masyarakat penerima terungkap bahwa pemberian uang ini terjadi pada pukul 06.30 WITA pada hari Rabu, 09/12/2020. Saat hari H pencoblosan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Oleh salah seorang yang diduga ASN, dengan mengendarai mobil berwarna putih, ” Sambung Aleksander.
Dan saat ini, seluruh barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp.50 ribu dan 20 ribu telah di amankan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dari masyarakat yang telah menerimanya dari terduga inisial KL.
” Alhamdulillah, masyarakat penerima telah menyerahkan uang yang diterima sebagai barang bukti dan sekarang sudah dikantongi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta prosesnya sedang dalam penanganan Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan, ” jelas Aleksander Kaaba.
Lebih lanjut, Aleksander menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Gakkumdu sudah melakukan pembahasan dan akan melakukan klarifikasi dari masing-masing saksi.
” Kami sudah melakukan pembahasan bersama untuk menyatukan persepsi terkait kasus ini bersama Kepolisian dan Kejaksaan siang tadi dan langsung dilanjutkan dengan proses klarifikasi para saksi, ” Ucapnya.
Oleh karena itu, kata Aleksander untuk dugaan politik uang ini lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku.
” Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum, ” Tutup Aleksander. (B1)