Butota.ID (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, HM (40th) Kepala Desa Pangahu yang juga berstatus ASN, resmi dinyatakan tersangka oleh Polres Gorontalo. HM terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut. Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Kapolres Gorontalo AKBP. Ade Permana,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Nouval Seno, ketika diklarifikasi Butota membenarkan bahwa HM telah dinaikan status sebagai tersangka. Menurut Kasat Nouval, Hal ini menguak saat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara di Polres Gorontalo, pada minggu (06/12/2020).
” Iya, kasus yang dilimpahkan oleh Gakumdu Bawaslu. Dari hari minggu lalu itu sudah dilimpahkan ke Polres, hari senin sudah ke proses penyidikan dan perkembangn terakhir sudah menjadi tersangka dan sudah dibuat surat panggilan sebagai tersangka, ” Jelas Kasat Nouval.
Kasat Nouval menambahkan, tindakan selanjutnya yang akan dilakukan Polres Gorontalo adalah memanggil tersangka dan akna melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
” Tindakan yang kami akan lakukan adalah memanggil Tersangka dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan (Tahap I), ” Tutup Kasat Nouval.
Seperti diketahui, Kades Pangahu ini juga berstatus ASN ini diduga telah melanggar tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon). HM diduga telah memberikan stiker salah satu Paslon kepada 2 orang masyarakatnya. Hal ini tertuang pada pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut. Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. (B1)