banner 1200x300

Di Gorontalo, BNNK Kabgor Ringkus 2 Mahasiswa

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo menggelar Press Release terkait dengan penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja, Selasa, (15/12/2020).

Dalam Press Release Kepala Seksi Bidang Pemberantasan BNNK Gorontalo Kompol Damri Dahlan menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ABM dan AR disalah satu kos-kosan yang berada di depan kantor Polres Limboto sekitar pukul 01.00 Wita.

banner 325x300

“Kedua orang tersebut berdomisili di wilayah Kabupaten Gorontalo, kemudian barang bukti yang berhasil ditemukan saat penangkapan berupa 10 Linting Ganja siap pakai, jika ditimbang kurang lebih 4 gram beratnya,” Jelas Damri.

Usai penangkapan tersebut, Damri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Kota Gorontalo. Dari pengembangan tersebut berhasil menangkap seorang pria inisial PW.

“Lokasi penangkapan di salah satu hotel yang berada di jalan Agus Salim Kota Gorontalo. Kemudian, semua hasil penangkapan diserahkan ke BNN Provinsi Gorontalo (BNNP) untuk penanganan atau penyidikan selanjutnya. Hal tersebut untuk mempercepat proses karena fasilitas di sana lebih memadai,” Kata Damri.

Terungkap pula, bahwa 2 orang tersangka merupakan Mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Sesuai informasi Transaksinya terjadi di Wilayah Kabupaten Gorontalo, laporan awal kasus ini terjadi sebelum November 2020,” Ungkap Damri.

Damri juga menambahkan, para tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 11 Ayat 1 Undang-undang Narkotika. Kemudian penyidik juga akan memasukkan Pasal 127 yang berkaitan dengan rehabilitasi.

“Pasal 127 itu intinya lebih menjurus ke Rehabilitasi, tapi itu tergantung dari Keputusan pengadilan. Yang jelas pasal 127 kami cantumkan di dalam berkas perkara,” Tambah Damri.

Selain itu, Damri juga menuturkan, bahwa kasus saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang pada tahun depan, karena saat ini telah memasuki akhir tahun 2020.

“Tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang lagi, untuk kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Insha Allah berkas perkaranya bulan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” Tutup Damri.

banner 325x300
error: Content is protected !!