banner 1200x300

Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Dinobatkan Sebagai “Leader Of Change”

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Gatra.com

Butota.id (Nasional) – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menobatkan Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin Leader Of Change (Pemimpin Perubahan) yang berhasil membangun zona integritas di wilayah kerjanya, sehingga mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020.

banner 325x300

Didampimgi Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI Firli Bahuri, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyerahkan penghargaan tersebut pada acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas Tahun 2020.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam sambutan secara virtualnya memberikan apresiasi atas keberhasilan dalam membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis. Kata Wapres, penghargaan tersebut menjadi contoh bagi instansi lainnya.

“Penghargaan ini akan menjadi contoh bagi Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah lain, prinsip integritas di instansi pemerintah dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif dan semakin baiknya integritas birokrasi maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf Amin.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Enam area perubahan itu harus dipenuhi setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk dapat meraih predikat WBK dan WBBM sebagaimana dipersyaratkan Kemenpab RB,” ujar Leo, sapaannya.

Untuk diketahui, Tahun 2020 ini sebanyak 50 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI mendapatkan predikat WBK, yaitu satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Tengah dan Kejati Banten.

Selanjutnya sebanyak 37 kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) penerima predikat WBK yaitu Kejari Bangka Barat, Barito Timur, Batang, Bengkulu Utara, Berau, Bojonegoro, Dairi, Depok, Gunung Kidul, Jakarta Barat, Jambi, Jeneponto, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tasikmalaya, Karanganyar, Kepahiang, Kota Pekalongan, Kota Probolinggo, Magetan, Maros, Merauke, Muko-Muko, Ngawi, Pacitan, Prabumulih, Pulang Pisau, Purwokerto, Salatiga, Sambas, Sintang, Sumbawa Barat, Tabanan, Tanjung Pinang, Ternate, Tidore Kepulauan, Tulungagung, dan Wonosobo.

Berikutnya, satuan kerja yang memperoleh predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Kejati Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan untuk tingkat kejaksaan negeri (Kejari) yang menerima penghargaan predikat WBBM adalah Kejari Badung, Jember, Kepulauan Sangihe, Kota Mojokerto, Kuantan Sangingi dan Pekanbaru. (B1)

banner 325x300