Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang dipastikan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Senin (21/12/2020).
Kepada Butota.id (Forwaka), Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rahmad Abdul menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa Jenis, mulai dari bahan kosmetik hingga senjata tajam
“Barang bukti itu diantaranya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kemudian ada Narkoba Jenis Sabu, ada senjata tajam, dan beberapa barang bukti berupa balok atau kayu. Barang bukti tersebut dari 5 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” Jelas Rahmad
Rahmad menambahkan, bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari pihak Pengadilan, Polres, dan BPOM.
“Perwakilan dari Pihak Pengadilan Hakim yang hadir, dari pihak Kepolisian Ipda Veron yang hadir, dan BPOM diwakili oleh Pak Tahir untuk menyaksikan pemusnahan. Karena Barang Bukti itu asal penyidikannya dari pihak Polres dan BPOM, endingnya kita sidangkan di Pengadilan. Sehingga, barang bukti harus dimusnahkan dan tidak dimusnahkan lagi,” Tutup Rahmad.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana tersebut dilaksanakan oleh Kejari Gorut dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.