Butota.Id (Daerah) – Kota Gorontalo, Terkait optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menyegel PT. Wisata Surya Timur sebagai pemilik hotel Aston Gorontalo, pada Selasa (22/12/2020).
Penyegelan Hotel Aston Gorontalo itu, disebabkan penunggakan pajak sebesar Rp. 332.346.731,-.
Didampingi Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penyegelan akibat pihak Hotel sering mengindahkan panggilan klarifikasi sebagai wajib pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Suwanda, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adi Wicaksono mengatakan bahwa Pemasangan segel terkait tunggakan pajak daerah oleh PT. Wisata surya timur sebagai pemilik hotel Aston Gorontalo. Kata Adi, pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari Pemkot Gorontalo dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
” Kejari kota Gorontalo telah mendapatkan surat kuasa dari pemkot terkait optimalisasi pendapatan daerah dr sektor pajak. Atas dasar kuasa itu, kami sudah beberapa kali melakukan panggilan kepada wajib pajak dalm hal ini pihak Hotel Aston Gorontalo. Namun upaya kami tidak pernah direspon, sehingga dilakukan upaya paksa berupa penyegelan oleh pihak BKAD Kota Gorontalo, ” Jelas Adi.
Sementara itu, batas waktu yang berikan untuk pelunasan pajak tersebut adalah 7 hari setelah penyegelan. (Rilis Forwaka)