banner 1200x300

Diduga, Pinjaman Rp. 492 Miliar PEN Daerah Untuk Kabgor Tidak Benar

banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Daeah) – Kabupaten Gorontalo, Informasi mengenai Dana peminjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 492 Miliar, diduga belum benar. Pasalnya, Pinjaman yang rencananya akan dimanfaatkan untuk memulihkan ekonomi warga ini sebenarnya terinformasi belum disetujui oleh Pihak PT. SMI.

Dalam beberapa narasi pemberitaan sebelumnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menandatangani Perjanjian Kerjasama antara PT SMI atas pinjaman tersebut di Ruang Upango untuk membiayai Sejumlah sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perdagangan, pariwisata, olahraga serta pertanian. Padahal, dalam surat yang diterbitkan PT. SMI mengatakan bahwa dalam tindak lanjut permohonan pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021, masih menunggu arahan dari Dirjen Perimbangan Keuangan DPJK Kemenkeu RI.

banner 325x300

Kepada Butota, salah satu Pemuda di Kabupaten Gorontalo Yosep Ismail mengatakan bahwa Informasi mengenai dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.492 miliar dari PT. SMI itu perlu dipertegas lagi. Terkait dengan pinjaman tersebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa Pemkab Gorontalo adalah salah satu daerah yang diduga tidak masuk dalam daftar tunda daerah yang mendapatkan pinjaman dari PT. SMI untuk tahun anggaran 2021.

” Sebenarnya saya tidak ada maksud apa-apa, dalam rencana positif pemda terkait pinjaman di PT. SMI namun perlu dipertegas lagi. Artinya, dalam pemberitaan dibeberapa media bahwa Pemda telah menandatangani perjanjian untuk pinjaman sebesar Rp. 492 Miliar. Saya khawatir dan menduga Pemda baru mengajukan pinjaman dan belum mendapatkan pinjaman itu,” Ungkap Yosep.

Yosep menambahkan, dirinya telah membaca surat dari PT. SMI untuk puluhan pemerintah yang belum disetujui pinjamannya. Kata Yosep, dalam surat bernomor S-1300/SMI/DU/1220 tanggal 28 Desember 2020 terdapat bahwa proses pinjaman PEN daerah untuk Tahun anggaran 2021, pihak PT. SMI masih menunggu arahan dari Direktorat Jendral Peimbangan Keuangan DPJK Kementerian Keuangan RI terkait kebijakan pelaksanaan PEN Daerah.

” Dalam surat itu sangat jelas bahwa Daerah-daerah yang telah mengajukan pinjaman terlebih dahulu, itu ditunda hingga menunggu arahan dari Direktorat Jendral Peimbangan Keuangan DPJK Kementerian Keuangan RI. Ada 54 Daerah yang dipending pinjamannya, perlu dipertanyakan kapan Pemkab Gorontalo mengajukan Pinjaman itu sebab dalam daftar tunda, nama Kabupaten Gorontalo tidak ada. Padahal nama-nama daerah yang ditunda itu adalah daerah yang sudah lebih dahulu mengajukan pinjaman PEN,” Tambah Yosep.

Terakhir, Yosep berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk merencanakan pembangunan dengan matang dan baik terlebih dahulu lalu kemudian diinformasikan kepada publik. Sebab kata Yosep,  Niat membangun adalah wajib namun dengan adanya surat dari PT. SMI itu tentu akan menimbulkan persepsi yang multitafsir.

” Saya berharap agar segala proses pembangunan di daerah ini, direncanakan dengan baik dan dengan proses yang sudah final baru diinformasikan kepada masyarakat banyak. Jangan ketika semuanya belum matang, lalu sudah diberitakan,” Harap Yosep.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Rosmawati, ketika diklarifikasi butota melalui pesan WhatsApp nya  membenarkan bahwa untuk pinjaman PEN untuk Tahun Anggaran 2021 Pemkab Gorontalo tidak mendapatkan pinjaman tersebut.

” Untuk Tahun 2021, Kabupaten Gorontalo tidak dapat (Pinjaman,red), Nanti ke Jubir Pemda saja,” jawab Rosmawati singkat.

Kepala Dinas Kominfo Kabgor, Haris Tome melalui pesan WhatsAppnya mengatakan bahwa jawaban atas pinjaman PEN itu sudah ada di Surat PT. SMI bernomor S-1300/SMI/DU/1220 tanggal 28 Desember 2020 itu.

” Jawabannya ada di Surat itu,” Jawab Haris singkat.

Sementara itu, Ketua Frasksi Partai Keadilan Sejahtera Eman Mangopa mengatakan bahwa terkait dengan pinjaman PEN Daerah yang ramai diberitakan sudah pada tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini DPRD Kabupaten Gorontalo tidak pernah dilibatkan pada setiap prosesnya. Bahkan Eman telah mengingatkan Pemerintah Daerah ketika bupati membacakan nota pengantar APBD tahun 2021.

” Terus terang untuk masalah PEN ini, kabur di DPRD. Setiap kami pertanyakan, pihak Pemda menjelaskan bahwa saat itu masih terus dilobi. Memang di akhir November 2019, DPRD diminta untuk bersama-sama ke SMI tapi dari pihak SMI tidak melayani dengan alasan harus dengan Bupati definitif, padahal waktu pada nota pengantar APBD 2021 yang dibacakan oleh Bupati bahwa APBD Kabgor itu sekitar 1,9 Triliun sudah termasuk pinjaman PEN, kan itu tidak pernah dibahas di DPRD. Ketika kami mendesak untuk membicarakan masalah PEN ini, mereka sudah mengajukan pinjaman tersebut,” Jelas Eman.

” Dalam pengajuan pinjaman, Oleh PT. SMI meminta rincian kegiatan yang berhubungan dengan penguatan ekonomi nasional dan kita tidak pernah dilibatkan disitu, ini kan aneh. Oleh sebab itu, ketika masalah PEN hanya berhubungan dengan Pemerintah Daerah dan kita tidak pernah dilibatkan secara administrasi dalam persoalan itu, kami pun tidak akan bertanggungjawab apabila dikemudian hari terdapat masalah-masalah yang berhubungan dengan PEN. Kalau memang itu adalah syarat bahwa hanya memang Pemda yang diminta untuk menandatangani kerjsa sama itu, bagi kami tidak ada masalah yang penting bisa dipertanggung jawabkan. Jangan sampai hanya ingin menutupi sesuatu dan hal-hal tertundanya pembayaran dan lain sebagainya yang kemudian itu disetujui dan menimbulkan masalah baru,” Tutup Eman.

Untuk Diketahui, pada Surat PT. SMI bernomor S-1300/SMI/DU/1220 tanggal 28 Desember 2020 itu disebutkan bahwa adanya keterbatasan alokasi dana PEN Daerah Tahun anggaran 2020, sehingga proses pinjaman PEN akan di tindak lanjuti pada tahun anggaran 2021 sembari menunggu arahan dari Dirjen Perimbangan DPJK Kementerian Keuangan RI terkait dengan kebijakan pelaksanaan PEN 2021. (B1)

banner 325x300