Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – SD (17) wanita asal Desa Botumoito Kabupaten Boalemo menjadi korban prostitusi yang dilakukan oleh RJ (23) asal Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang di duga sebagai mucikari terhadap korban SD.
Pelaku RJ sudah Tiga kali menjajakan korban SD di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, lebih tepatnya di Home Stay Anisa.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno membenarkan hal tersebut. Pelaku RJ sudah melakukan perbuatannya itu sudah berulang – ulang kali terhadap korban yang sama, dan kini RJ sudah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Dirinya mengakui perbuatanya itu. Menurut pengakuan korban, RJ sudah melakukan perbuatannya itu sebanyak Tiga kali di tempat yang sama (Home Stay Anisa – red),” ungkap Nauval Selasa (05/01).
Nauval menuturkan, pihaknya telah melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penelusuran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Adapun pengakuan dari RJ dalam menjalankan profesinya tersebut mendapatkan imbalan di setiap menyediakan tamu terhadap korban sebanyak 100 ribu rupiah. Yang di dapat RJ usai melakukan perbuatanya itu, ia diberi imbalan berupa uang 100 ribu rupiah,” Ujar Nauval.
RJ terancam pasal yang di sangkakan pasal 296 KUHP Junto 65 ayat 1 KUHP. Barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.