Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Menyikapi kemelut Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Utara, Seksi kelembagaan Dinas Pemdes Gorut Daniel Pakaya yang juga menaungi termasuk BPD angkat bicara mengenai AD/ART dan Legistimasi Asosiasi BPD.
Kepada Butota, Daniel Pakaya mengatakan terkait dengan status legalitas pengurus Asosiasi BPD ini secara regulasi harusnya sudah diatur dalam AD/ART dan terkait dengan jabatan serta legalitas ketua Asosiasi ini harus di SK kan.
” Namun pada prinsipnya saya selaku kepala seksi kelembagaan juga akan mengkonsultasikan langsung ke pak kadis. Tetapi didalam tentatif atau rencana kerja seksi kelembagaan, kami sudah menyiapkan anggaran untuk biaya rakorir dan mungkin didalamnya ada materi tentang Asosiasi baik itu status asosiasi maupun materi yang menjadi AD/ART Asosiasi BPD itu sendiri,” Ujar Daniel Pakaya.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa untuk ketua Asosiasi sendiri pada prinsipnya belum membaca AD/ART Asosiasi Gorut. Sehingga, perlu dibahas lagi ditingkat rakoreb.
” Asosiasi ini sudah diketuai oleh seseorang, tetapi secara formil hitam diatas putih belum ada sehingga ini akan dibahas ditingkat Rakoreb BPD,” Jelas Daniel.
Terakhir, pihaknya akan mengundang seluruh BPD se Gorontalo Utara untuk menyelesaikan kemelut asosiasi tersebut. Hal ini tentu akan dikomunikasikan dengan Kepala Dinas Pemdes.
” Langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kemelut Asosiasi ini akan dilakukan cara berkomunikasi dan akan kami sampaikan ke pak kadis. Karena beliau adalah pimpinan saya, BPD masuk dalam kelembagaan desa. Dimana langkah kami akan mengundang ketua-ketua BPD untuk membahas kemelut yang sempat diberitakan dan mudah-mudahan didalam rakoreb ini akan ada solusi atau titik terang dari kemelut yang saya baca dimedia kemarin,” tutup Daniel.(B5)