Butota.id (Daerah) Gorontalo Utara – Terkait dengan Pokir (Pokok pikiran) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) yang dianggap sebagai bagian dari jatah anggota DPRD, Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik akhirnya angkat bicara.
Kepada Butota.id Hamzah Sidik mengatakan, pokok-pokok fikiran adalah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota DPRD lewat reses, di eksekutif sendiri Aspirasi dilakukan melalui Musrenbang yang sifatnya bertahap mulai dari Desa, kecamatan sampai kabupaten.
“Di DPR ada juga penyampaian aspirasi itu lewat reses, termasuk juga ada yang lewat proposal dan lain sebagainya, itu kita perjuangkan. Tapi kalau ada yang bilang pokir-pokir ini adalah jatah dari anggota DPRD lapor saja ke polisi ,lapor saja kekejaksaan kalau kita main-main proyek. Proyek ini kan bukan di DPRD, anggarannya ada dieksekutif,” Ujar Hamzah.
Hamzah meminta kepada para pihak untuk jangan membangun opini-opini sesat pada publik, bahwa seolah-olah DPRD ada jatah-jatahan lewat yang namanya pokir.
“Pokok-pokok fikiran DPRD itu kalau mau berbicara normatif adalah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, misalnya di salah satu desa jalannya rusak, itu sudah lewat musrenbang, kita bisa memperjuangkan itu. Jadi tidak garansi program yang masuk musrembang lalu dianggarkan,” Jelas Hamzah.
“Harus tetap ada dorongan dari pada badan anggaran, tinggal tergantung bagaimana. Kadang ada biasa yang datang minta tolong dibantu program ini, program tersebut kita perjuangkan, sambil kita memperjuangkan aspirasi yang disampaikan lewat hasil reses,” Tambahnya lagi
Hamzah mengatakan, untuk lebih jelas dan paham silahkan baca permendagri 86 tahun 2017, dan juga tata tertib nomor 1 tahun 2019 DPRD, serta PP 12 Tahun 2018 tentang tata cara pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi kabupaten/kota.
“Pokok-pokok fikiran itu jelas tertuang dalam aturan-aturan tersebut, silahkan dibaca itu. Tapi kalau mereka merasa kita ini masih bermain proyek, lapor saja kode etik. Kita mau tunggu, kita tantang. Jangan cuman berkoar koar,” Tutup Hamzah.(B2)