banner 1200x300

Arahan Kerja Awal Tahun 2021, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Insan Adhyaksa

Jaksa Agung ST. Burhanuddin
banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) Jakarta – Mengawali kerja awal tahun 2021, Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, digedung Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Rabu (6/1/2021).

Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

banner 325x300

“ Mengawali tahun yang baru ini, atas nama pribadi maupun selaku pimpinan, saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap warga Adhyaksa dimanapun berada. Semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.” ujar Jaksa Agung mengawali arahannya.

Selanjutnya Jaksa Agung juga memberikan apresiasi atas seluruh kerja keras dan capaian membanggakan yang telah diraih di tahun 2020 oleh segenap jajaran Kejaksaan RI.
Beberapa capaian positif yang berhasil diraih antara lain : 

– Bidang Pembinaan
Dalam rangka membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, telah melakukan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
– Bidang Intelijen
Berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
– Bidang Tindak Pidana Umum
Telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan kurang lebih 107 (seratus tujuh) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
– Bidang Tindak Pidana Khusus
Telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19.2 triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).
– Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun).

Selain itu, penyelamatan keuangan negara di Bidang Datun sebesar Rp239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dollar amerika) serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD406 ribu (empat ratus enam ribu dollar amerika).
Bidang Pengawasan
Telah berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System dan menyelesaikan sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan dari total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan, serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.
– Badan Diklat Kejaksaan RI
Dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, tetap dilakukan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ), yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual, sebanyak 400 (empat ratus) peserta.

Jaksa Agung berharap, agar capaian tersebut tidak membuat insan Adhyaksa berpuas diri. Bahkan Jaksa Agung meminta untuk kinerja di Tahun 2021, wajib untuk ditingkatkan dan harus lebih baik lagi.

“Saya berharap dengan capaian tersebut, kita tidak lantas berpuas diri, namun senantiasa tetap meningkatkan performa kinerja, agar kedepannya jauh lebih baik dan optimal. Adapun hal-hal yang masih dirasakan kurang ataupun tidak maksimal, hendaknya dijadikan sebagai pembelajaran dan koreksi, sehingga mampu mendorong dan memicu peningkatan kinerja.”Tutup Burhanuddin. (Rilis Forwaka)

banner 325x300
error: Content is protected !!