Butota.Id (Nasional) Jakarta – Jaksa Agung ST. Burhanuddin kembali mengingatkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk tetap komitmen, konsisten dan bersungguh – sungguh melaksanakan hasil keputusan rapat kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. Hal ini disampaikan dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih sebagaimana arahan Presiden RI
” Hasil keputusan rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020, Saya juga ingin mengingatkan kembali kewajiban saudara-saudara untuk komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam Pembukaan Raker, ” Ungkap ST. Burhanuddin, saat melaksanakan rapat virtual dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan seluruh pejabat dilingkungan Kejaksaan RI, Rabu (6/1/2021).
Burhanuddin menambahkan, kewajiban yang harus dilaksanakan dengan wajib diantaranya memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin serta menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0.
” Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal guna mewujudkan Kejaksaan yang bersih sebagaimana arahan Presiden RI, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 yang bertugas untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan penegakan disiplin internal, harus benar-benar berfungsi dan berdaya guna dalam mengoptimalkan pengawasan internal, mencegah, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI. Selanjutnya, menciptakan rekrutmen dan promosi yang meritokrasi, transparan, dan terbuka serta kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang relevan dengan Revolusi Industri 4.0 dan siap menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang, ” Terang ST. Burhanuddin.
Selain itu, upaya yang juga harus dilakukan harus segera dilaksanakan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker. Kata Jaksa Agung, peta karier pegawai juga harus segera disusun dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan yang dapat meningkatkan pengetahuan hingga pelatihan secara teknis.
” Segera susun peta karier pegawai (carrier path) berbasis teknologi informasi, yang berisi informasi mengenai jejak karier/penugasan, hasil assessment termasuk pelatihan yang pernah diikuti, meliputi training soft skill berbasis Training Need Analysis (TNA) hasil asesmen, dan pelatihan teknis lainnya. Selenggarakan diklat tematik yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan secara spesifik dan mengarah pada daya dukung dan daya fungsi yang bisa mengakselerasi pembangunan nasional, terutama dalam rangka PEN, ” Jelas Burhanuddin.
Dalam rangka menciptakan sistem kerja yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi, Jaksa Burhanuddin menegaskan agar upaya yang harus dilakukan sebagaimana Hasil Rekomendasi Raker.
” Melalui program “Kejaksaan Digital”, Kejaksaan akan mengadakan dan mengembangkan sarana aplikasi berbasis elektronik secara masif, integratif, dan komprehensif pada seluruh unit kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Untuk itu, segera inventarisir seluruh aplikasi yang ada di Kejaksaan. Lakukan evaluasi, sinkronisasi, dan konektivitas antar sistem. Selanjutnya, sumber daya teknologi informasi untuk mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang ditimbulkan Covid-19, dalam hal ini terkait dengan penanganan perkara, yaitu dengan menggelar persidangan perkara pidana secara online di seluruh satuan kerja se-Indonesia, ” Jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan untuk mengefektifkan pengawasan internal agar SDM kejaksaan bertindak secara profesional utamanya pada kegiatan pengamanan dan pendampingan program PEN.
“Dalam rangka mengefektifkan pengawasan internal agar SDM Kejaksaan bertindak profesional dan Segera bentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) yang bertugas secara khusus untuk mengawasi aparatur Kejaksaan yang terlibat dalam program kerja, terutama dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan program PEN. Terakhir, intensifkan koordinasi dan kerjasama, sekaligus integrasikan data penanganan laporan pengaduan antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan efisien dalam meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan,” Tegas Burhanuddin.
Terakhir, Burhanuddin juga menegaskan penanganan perkara dengan memperhatikan Keadilan Restoratif beserta petunjuk pelaksanaannya guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif secara arif dan profesional.
” Dalam rangka menciptakan penanganan perkara yang dapat mengoreksi kesalahan pelaku, memperbaiki pelaku, dan untuk memulihkan korban kejahatan. Untuk itu, saya memerintahkan untuk segera bentuk tim untuk melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi terkait Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif beserta petunjuk pelaksanaannya guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif secara arif dan profesional dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Kemudian segera susun pedoman terkait akses keadilan terhadap korban yang masuk dalam kategori kelompok rentan, yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam ranah penuntutan, guna menegaskan posisi penuntut umum selaku dominus litis yang lebih berperspektif dan memberikan perlindungan terhadap korban, terutama mereka yang masuk dalam kategori kelompok rentan, ” Tutup Burhanuddin. (Rilis Forwaka)