Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Setelah hasil penyidikan sementara oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, terhadap RJ (23) yang merupakan mucikari pada kasus prostitusi. Terungkap, bahwa ternyata RJ memasang tarif 500 ribu rupiah kepada para pria hidung belang.
Kepada Butota.id, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Nauval Seno mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, SD sudah tiga kali menerima pekerjaan dari RJ dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah.
“Dari pembuktian yang ada dalam kasus ini, baru satu nama sejauh ini yang menjadi korban yakni SD,” Kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2021).
Nauval menjelaskan, pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan terkait dengan adanya perempuan lain atau mucikari lainnya.
“Kita akan tindak lanjuti ini terkait dengan dugaan perdagangan manusia. Proses penyidikan sudah dilimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” Jelas Nauval.
Nauval juga menambahkan, dari Kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dengan denda sekitar Rp.1 juta rupiah.
“Pengungkapan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Berawal adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo.
RJ sendiri diamankan polisi pada Rabu (30/12/2020) lalu, saat berada di salah satu Homestay di Kecamatan Limboto,” Tutup Nauval.