Butota.id (Daerah) Boalemo – Plt. Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,Msi di dampingi Sekretaris Daerah Sherman Moridu dan pimpinan OPD terkait melakukan Konsultasi di BKN Regional XI Manado Sulawesi Utara tentang kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedatangan Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf di terima langsung oleh kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi di ruang kerjanya, Kamis (07/01/2021).
Di hadapan kepala BKN regional XI Manado, Anas menyampaikan bahwa tujuan Pemkab Boalemo berkunjung untuk melakukan konsultasi tentang Kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara.
“Sebanyak kurang lebih 20 orang pejabat eselon II, III dan IV yang di nonjob oleh Bupati Boalemo non aktif, akan diusahakan untum diangkat kembali menjabat jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah karena di tahun 2021 ini ,banyak para ASN yang akan memasuki masa Pensiun,” jelas Anas.
Olehnya, untuk menghindari kebijakan yang menyalahi aturan kepegawaian karena surat Keputusan yang di keluarkan Menteri dalam Negeri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt. Bupati Boalemo.
“Sehingga itu saya selaku Plt Bupati Boalemo melakukan konsultasi langsung tentang kebijakan kepegawaian yang nantinya akan di laksanakan di Boalem,” tukasnya.
Sementara itu, kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi menyampaikan bahwa kebijakan itu tidak menyalahi aturan, sepanjang ada izin dari mendagri.
“Apalagi surat Keputusan yang di keluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo,” Tegas Dedi.