banner 1200x300

Perkara Pelanggaran Pemilu Kades Pangahu, Dilimpahkan Ke Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

Butota.id (Daerah) Kabupaten Gorontalo – Kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, telah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo dengan barang bukti dan tersangka sesuai dengan aturan Undang-undang Pemilu, Kamis (7/1/2021).

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Gorontalo Victor Raymond Saat di konfirmasi mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menerima pelimpahan berkas tahap II perkara tindak pidana pemilihan umum atas nama Haris Maiji (47).

banner 325x300

“Untuk perkara ini tidak bisa dilakukan penahanan sesuai KUHP karena ancamannya tidak lewat dari 5 tahun, Tahap selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya,”  Ujar Victor.

Dirinya berharap, saat sidang nanti terdakwa bisa koperatif dalam menjalankan sidang, jika tidak hadir dalam persidangan kemungkinan kejaksaan akan menjemput paksa.

“Jadi kami akan melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan tidak hadir dalam  pemanggilan persidangan. Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 buah Stiker salah satu pasangan calon,” Tutup Victor.

banner 325x300