Butota.Id (Nasional) – Jakarta, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap tersangka yang menjadi buronan lembaga Adhyaksa itu. Buronan kelima di Tahun 2021 ini adalah terpidana perkara Tindak Pidana Umum karena telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar.
Penangkapan tersebut, terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam atau lebih tepatnya di Kota batam kepulauan riau. Dimana tim Tabur Kejaksaan RI bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang bekerja sama dengan Tim Kejari Batam, berhasil mengamankan Buronan bernama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno
Tri Endang Astuti diamankan pada hari Jumat 8 Januari 2021, di Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.
Terkait dengan penangkapan buronan tersebut, Kejaksaan Agung RI meminta kepada seluruh Daftar Pencarian Orang yang saat ini masih bebas berkeliaran, agar dengan segera menyerahkan diri untuk memudahkan proses penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kekaksaan.
” Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO, ” Tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. (Rilis Forwaka)