banner 1200x300

Buronan Ketiga Skandal Pemalsuan Surat Jual Beli Villa Rp. 38 Miliar, Serahkan Diri

Hartono yang berprofesi sebagai Notaris ini menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali. (Foto Koran Pagi Online)
banner 120x600
banner 468x60

Butota.Id (Nasional) – Bali, Melihat kejadian tertangkapnya buronan terpidana Tri Endang Astuti dan Asral oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Ri, ternyata telah membuat gentar target buronan ketiga atas kasus yang sama yakni Hartono,SH. Pria yang berprofesi sebagai Notaris ini menyerahkan diri dikantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Provinsi Bali.

Buronan terpidana ketiga atas kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah dengan dinal Rp. 38.000.000.000,- ini, terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 534/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 menyebutkan bahwa Hartono telah terbukti melanggar.

banner 325x300
Hartono SH, buronan terpidana ketiga dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali.

“ Buronan terpidana Hartono menyerahkan diri ke kantor Kejari Gianyar di Jalan Ciung Wanara Nomor 12A Gianyar, Bali, pada Senin sekitar pukul 14.53 WITA. Atas perbuatannya, Hartono SH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, di Jakarta, Senin (11/01/2021).

Dalam kronologisnya, Sunarta menjelaskan bahwa Hartono tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA. Kata Sunarta, Buron Hartono sudah dipanggil secara patut sebanyak Tiga kali, sehingga status DPO pun melekat.

” Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Hartono tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Padahal, sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Hartono di Jalan Drupadi VI No 8 Denpasar, Bali, atau di pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B No 9 Jalan Sunset Road, Kota Bali. Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya Hartono dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ucap Sunarta.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH

Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan terhadap buronan terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dan Asral bin Muhammad Sholeh. Sunarta menyebut bahwa terpidana Hartono merupakan buronan ketiga dari lima buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan terkait kasus pemalsuan surat juali beli villa mewah senilai Rp 38 miliar di Bali.

“Tim Tabur Kejaksaan masih terus bergerak memburu dua buronan lagi yang terlibat dalam kasus pemalsuan jual beli villa di Bali ini,” ucap Sunarta.

Sunarta mengungkapkan, sejak seminggu memasuki Januari 2021 ini sudah tujuh buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. (KPO_ B1_Jaringan Forwaka)

banner 325x300
error: Content is protected !!