Butota.Id (Nasional) – Jakarta, Hasil sidang Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan putusan perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya yang memberi kuasa kepada Susanto Kadir serta perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto dengan kuasa hukumnya Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi pun telah diputuskan pada Rabu,(13/1/2021).
Pada sidang tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa pada perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020, ke empat teradu yakni Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Rasyid Sayiu, Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
” DKPP menyimpulkan bahwa, DKPP berwenang mengadili pengaduan teradu, Teradu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo. Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 perkara 169 dan seterusnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, ” Kata Anggota DKPP Profesor Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si. pada video siaran langsung di akun resmi DKPP.
Seperti diketahui, Para Teradu diadukan atas dugaan tidak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana Para Teradu juga mengeluarkan sebuah keputusan tertanggal 17 Oktober 2020 yang isinya menolak Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, para teradu pada perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020 bahwa teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto melalui kuasa hukumnya Rio Potale, Febriyan Potale, Suslianto, dan Moh. Rivky Mohi.
” Teradu 1, teradu 2 dan teradu 3, perkara 169 dan seterusnya tidak terbukti melakukan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, ” Tegas Prof. Teguh Prasetyo.
Pada perkara ini, Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai Teradu, yaitu Wahyuddin M. Akili, Moh. Fadjri Arsyad, dan Aleksander Kaaba didalilkan telah bertindak tidak berdasar SOP saat meregistrasi laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Pada putusan yang dibaca oleh DKPP, ketua dan anggota KPU dikenakan sanksi keras dan merehabilitasi nama ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas, memutuskan satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Kedua menjatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu satu Rasyid Sayiu selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan. Ketiga, menjatuhi sanksi peringatan keras kepada teradu dua Kadir Mertosono, teradu tiga Rusli ZB. Utiarahman, teradu empat Rivon Umar dan teradu lima Rasyid Patamani, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, merehabilitisi nama baik teradu satu Wahyudin M. Akili selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Teradu dua Moh. Fajri Arsyad dan teradu tiga Alexander Kaaba, masing-masing selaku anggota bawaslu kabupaten gorontalo, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan putusan terhadap perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020 dan Enam, Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan terhadap perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, terhitung sejak putusan ini dibacakan, ” Putus Anggota DKPP Pramono Ubaid Tanthowi, MA. (B1)