Butota.Id (Daerah) – Kabupaten Gorontalo, Berkaitan dengan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, yang memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kanupaten Gorontalo terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, direspon positif pelapor Robin Bilondatu.
Kepada Butota, Robin mengatakan bahwa putusan DKPP menjadi bukti bahwa memang telah terjadi pelanggaran kode etik secara struktur oleh komisioner KPU Kabgor. Bahkan kata Robin, sidang utusan DKPP telah membuka cacatnya penyelenggaraan Pilkada Kabgor 2020 silam.
” Yang jelas proses sejak saya dan kuasa hukum melapor hingga pada putusan yang telah kita dengarkan bersama adalah bukti bahwa pilkada kemarin telah cacat dengan perbuatan komisioner KPU Kabupaten Gorontalo. Tentu berkaitan dengan hasil putusan DKPP, saya dan tim kuasa hukum merasa puas dengan keputusan para hakim DKPP yang telah memberikan teguran keras. Intinya adalah KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang sedari awal saya kawal,” Kata Robin.
Robin menambahkan, dirinya beserta tim kuasa hukum akan segera melaporkan komisioner KPU kepada Kepolisian terkait sanksi sesuai dengan yang termaktub pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Robin, mencederai Pilkada adalah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan.
” Berdasarkan keputusan DKPP, saya bersama teman-teman akan segera melaporkan KPU kabupaten Gorontalo kepada Kepolisian atas pidana sesuai yang termaktub pada Pasal 220 UU Nomor 7. Disitu sangat jelas sanksi atas tidak dilaksanakan rekomendasi Bawaslu, padahal itu sangat merusak demokrasi kita,” Tegas Robin.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu ketika diwawancarai mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghargai putusan DKPP. Menurut Rasyid, putusan DKPP sudah final dan mengikat.
“Saya menghormati putusan DKPP, sanksi kepada saya sebagai ketua dan sekaligus anggota dan bukan terhadap apa namanya isi rekomendasi yang dibacakan oleh DKPP, putusan DKPP final dan mengikat jadi sampai saat ini kita masih fokus di pelaksanaan tahapan terutama menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, ”Kata Rasyid.
Anggota KPU Kabgor lainnya, Rusli Utiarahman menambahkan bahwa dirinya menghargai putusan DKPP terkait sanksi tegas terhadap dirinya.
“Ya kita menerima dan menghormati putusan DKPP. jadi tetap kedepan kita fokus permasaalahan di MK,” tutup Rusli. (B2)