Butota.Id (Nasional) – Kabupaten Gorontalo, Berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP RI) yang telah memutuskan perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, dengan menolak laporan pengadu atas nama Nelson Pomalingo dan Hendra Hemeto, direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Kepada Butota, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Bidang Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Moh. Fadjri Arsyad menjelaskan bahwa selaku komisoner bawaslu mengucap syukur kepada Allah SWT atas pembacaan putusan tidak terbukti melanggar kode etik. Kata Fajri, Pembacaan putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad melalui siaran langsung akun resmi Facebook milik DKPP RI pada Rabu (13/1/2021), memutuskan bahwa tidak terbukti melanggar kode etik serta merehabilitasi nama baik ketiga komisioner tersebut.
“Apa yang telah diputuskan oleh DKPP juga bagian dari proses hukum yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghargai apa yang menjadi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dan kami berharap semua pihak menghargai keputusan ini, Kita menunggu untuk mendapatkan salinan putusan terkait rehabilitasi nama baik kami, hari yang telah di diputuskan oleh dkpp. Kami bertiga selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimana putusan itu merehabilitasi nama baik kami selaku lembaga penyelenggara pemilihan,” jelas Fajri.
Disinggung mengenai langkah hukum terhadap pelapor yang telah mengadukan ketiga komisioner bawaslu ke DKPP RI, yang diduga telah mencoreng nama baik pribadi dan lembaga, Ia menjelaskan bahwa akan melakukan rapat bersama ketiga komisioner bawaslu.
“Kalau terkait hal itu kami akan pikir-pikir kembali model pemikirannya Seperti apa diambil secara bersama, Kerja kerja kami dinilai tidak profesional maka bagi kami apa yang telah kami lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan semua sudah melalui proses hukum dan keputusan tadi sudah dibacakan dan menurut kami apapun yang menjadi keputusan itu harus kami hargai terkait dengan apakah ada upaya kami untuk mengambil jalur hukum karena terbukti tidak melanggar kode etik atau profesionalitas kami kerja itu akan kami bicarakan secara kelembagaan bertiga dengan unsur pimpinan lainnya misalnya persetujuan melapor kira-kira siapa yang akan dilapor,” tegasnya.
Terakhir, Fajri menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama didepan hukum. Sehingga, memperhatikan hal tersebut Fajri kembali mengingatkan bahwa lembaganya memiliki kerja yang transparan.
“Warga negara punya hak yang sama untuk mengajukan keberatan atau melaporkan terkait kerja kerja lembaga karena pada dasarnya kerja-kerja kita ini kita publish transparan,” pungkasnya. (B2)